Rekonstruksi Polisi Tembak Warga
Kuasa Hukum Saksi Mahkota Sebut Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan Janggal
Kuasa hukum saksi mahkota dalam kasus polisi tembak warga di Katingan, Parlin B Hutabarat menyatakan, terdapat kejanggalan dalam rekonstruksi
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
"Nanti kita akan buktikan di pengadilan, versi mana yang logis," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, mengakui kliennya tersebut memang menembak kepala korban.
Namun, Halim menegaskan, kedua tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini.
"Dari awal klien saya itu sudah mengakui dia menembak, tapi dalam hal mencari lokasi membuang mayat, pembuangan mayat itu si MH (Haryono, red) yang berperan penuh," ungkapnya.
Terkait pemindahan barang dan penjualan mobil, Halim mengatakan, kedua tersangka kenal dengan orang yang memindahkan dan melangsir barang serta orang yang menjual mobil.
Baca juga: HASIL Rekonstruksi Polisi Tembak Sopir di Kalteng, Beda versi Haryono dan Anton, Direskrimum Bungkam
Menurut Halim, perbedaan versi antara Anton dan Haryono tidak akan mengubah pasal yang disangkakan terhadap keduanya.
"Menurut saya, terkait perbedaan kronologi tidak akan mengubah pasal. Hakim dan JPU nanti hanya ingin tahu kejadian yang masuk akal. Klien kami juga sudah mengakui pembunuhannya, tadi juga dia mengatakan kalau yang membawa sabu itu MH," ujarnya.
Potensi Rekonstruksi Kedua Kasus Penembakan oleh Polisi, Ini Kata Kabid Humas Polda Kalteng |
![]() |
---|
Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan Kalteng Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Anton Nyaris Pingsan saat Peragakan Adegan Pembuangan Mayat, Penyidik: Kenapa Hilang Matamu Ton? |
![]() |
---|
Anton dan Haryono Peragakan 41 Rekonstruksi, Adegan 11 dan 15 Penembakkan dan Pembuangan Mayat |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Rekonstruksi Polisi Tembak Sopir Temuan Kejanggalan, Beda Versi lalu Bungkam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.