Rekonstruksi Polisi Tembak Warga

Kuasa Hukum Saksi Mahkota Sebut Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan Janggal

Kuasa hukum saksi mahkota dalam kasus polisi tembak warga di Katingan, Parlin B Hutabarat menyatakan, terdapat kejanggalan dalam rekonstruksi

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Haryono, saksi mahkota yang menjadi tersangka dalam kasus polisi tembak warga di giring petugas usai melakukan rekonstruksi, Senin (6/1/2025). 


"Nanti kita akan buktikan di pengadilan, versi mana yang logis," imbuhnya. 


Sementara itu, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, mengakui kliennya tersebut memang menembak kepala korban. 


Namun, Halim menegaskan, kedua tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. 


"Dari awal klien saya itu sudah mengakui dia menembak, tapi dalam hal mencari lokasi membuang mayat, pembuangan mayat itu si MH (Haryono, red) yang berperan penuh," ungkapnya. 


Terkait pemindahan barang dan penjualan mobil, Halim mengatakan, kedua tersangka kenal dengan orang yang memindahkan dan melangsir barang serta orang yang menjual mobil. 

Baca juga: HASIL Rekonstruksi Polisi Tembak Sopir di Kalteng, Beda versi Haryono dan Anton, Direskrimum Bungkam


Menurut Halim, perbedaan versi antara Anton dan Haryono tidak akan mengubah pasal yang disangkakan terhadap keduanya. 


"Menurut saya, terkait perbedaan kronologi tidak akan mengubah pasal. Hakim dan JPU nanti hanya ingin tahu kejadian yang masuk akal. Klien kami juga sudah mengakui pembunuhannya, tadi juga dia mengatakan kalau yang membawa sabu itu MH," ujarnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved