Rekonstruksi Polisi Tembak Warga

Anton dan Haryono Peragakan 41 Rekonstruksi, Adegan 11 dan 15 Penembakkan dan Pembuangan Mayat

Reka ulang adegan pembunuhan penembakkan yang dilakukan Anton serta Haryono pada rekonstruksi, ada di adegan 11 dan 15 pembuangan jenazah korban

|
Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/SRI MARIATI
Penampakan tersangka Anton Kurniawan saat melakukan rekonstruksi di kawal ketat sejumlah penyidik di Mapolda Kalteng, Senin (6/1/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pembunuhan yang dilakukan tersangka Anton Kurniawan, dan saksi kunci juga tersangka Haryono diperagakan ulang saat rekonstruksi yang digelar di Mapolda Kalteng, Senin (6/1/2025) kemarin.

Dalam reka adegan ada aksi dilakukan menghilangkan nyawa sopir ekspedisi korban Budiman Arisandi, pada 27 November 2024 lalu di kawasan wilayah Katingan, Kalteng.

Pada reka adegan ke 11, di mana mantan polisi berpangkat brigadir tersebut menembakkan pistolnya ke arah kepala bagian belakang, dan di atas kepala masing-masing 1 kali.

Dari kursi belakang tersangka Anton yang hanya berjarak cukup dekat dari korban yang duduk kursi depan sebelah sopir Haryono.

Kemudian Anton pun memerintahkan Haryono untuk mengambil lakban yang berada di dasbord mobil untuk melilit kepala korban untuk menghentikan darah yang keluar dari kepala korban sebanyak 7 lilitan, itu reka ulang pada adegan 12, 13, hingga 14.

Termasuk proses mereka dalam perjalanan untuk mencari lokasi pembuangan jenazah korban di sekitaran wilayah Katingan.

Setelah itu, Anton pun menyuruh Haryono menepi dan belok ke kanan jalan yang tak jauh dari TKP penembakkan korban untuk membuang mayat Budiman Arisandi di adegan ke 15.

Di sinilah ada perbedaan versi peran antara Anton dan Haryono untuk membuang jenazah korban.

Versi Haryono dirinya hanya membantu Anton mengangkat kaki korban karena kesulitan untuk menarik keluar korban untuk dibuang.

Sementara Anton mengatakan, usai menembak dirinya tak ada lagi memegang jenazah korban untuk dibuang.

Menanggapi perbedaan versi tersebut, kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat mengatakan versi yang paling logis akan diungkap saat persidangan. 

"Terkait pembuangan mayat dilakukan oleh AKS (Anton, red), klien kami disuruh membantu mengangkat, kalau sendiri tidak mungkin," ujar Parlin. 

Termasuk mengenai siapa yang memindahkan pistol sebelum penembakan, Parlin mengatakan, yang mengetahui letak pistol tersebut adalah Anton. 

Menurutnya, tidak mungkin Haryono yang memindahkan karena tidak tahu letak pistol tersebut. 

"Yang tahu letak pistolnya ya AKS, tidak mungkin klien kami yang memindahkan," kata Parlin. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved