Rekonstruksi Polisi Tembak Warga

Tak Ada Konferensi Pers Rekonstruksi Penembakkan, Kabid Humas Polda Buat Video Pernyataan

Pihak penyidik Polda Kalteng enggan berkomentar terkait rekonstruksi penembakan, maka Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji buatkan video pernyataan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Penyidik Polda Kalteng menggiring tersangka Anton Kurniawan ke sel usai rekonstruksi kasus polisi tembak warga di Katingan, Senin (6/1/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA- Usai mengelar rekonstruksi penembakkan dilakukan Anton Kurniawan  atau AK, yang digelar di Mapolda Kalteng pihak penyidik dan Dirreskimum pun bungkam saat ditanya awak media.

Hanya menyarankan pernyatan dikonfimasikan ke bidang humas Polda Kalteng. sebagai ganti tak adanya konferensi pers dibuatkan video oleh Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (6/1/2025).

Dalam video tersebut, Erlan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan rekonstruksi berkaitan dengan penemuan jasad di Katingan beberapa waktu lalu, dengan tersangka AKS atau Anton Kurniawan dan MH atau Haryono. 


Kedua tersangka, kata Erlan, disangkakan pasal 365 ayat 4 dan atau pasal 338 Jo pasal 55 KUH Pidana. 


"Kami sampaikan, kegiatan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan, untuk bahan kelengkapan berkas dan untuk mencocokan kesesuaian antara alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dan fakta di TKP," ujarnya. 


Erlan menyampaikan, saat ini penyidikan kasus tersebut masih dalam proses dengan menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI). Dia juga mengatakan, Polda Kalteng berkomitmen dalam melakukan penegakan. 


Sebelumnya, diketahui terdapat dua versi dalam kasus polisi menembak warga ini, yakni versi Anton dan Haryono. Namun, kepolisian masih belum memberikan pernyataan terkait dua versi rekonstruksi tersebut. 


Sebelumnya, pihak Kejati Kalteng juga menilai terdapat potensi pidana pembunuhan berencana berdasarkan rekonstruksi. 


"Kalau dari rekonstruksi dalam analisa hukum saya, itu ada tindak pidana lain yaitu membuang atau menyembunyikan mayat, seingat saya dalam SPDP belum ada pasal sangkaan itu," kata Dwinanto, Kasi Oharda Kejati Kalteng. 


Terkait potensi pidana lain seperti pembunhan berencana dalam kasus polisi tembak warga ini, penyidik juga belum memberikan keterangan.


Sebagai informasi, ada dua tersangka dalam kasus polisi menembak warga ini, yaitu Haryono dan Anton Kurniawan.


Haryono merupakan saksi mahkota dalam kasus polisi menembak warga di Katingan, pada Rabu (27/11/2024) lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum Saksi Mahkota Sebut Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan Janggal

Baca juga: HASIL Rekonstruksi Polisi Tembak Sopir di Kalteng, Beda versi Haryono dan Anton, Direskrimum Bungkam


Pria yang bekerja sebagai sopir taksi daring itu disebut sebagai saksi mahkota karena satu-satunya orang yang melihat aksi brutal Anton Kurniawan, mantan polisi berpangkat Brigadir yang berdinas di Polresta Palangka Raya. Pelaku penembakan sudah dipecat tidak hormat dan menjadi tersangka.


Anton menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel. Mayat korban lalu dibuang dan mobilnya dicuri.


Haryono bersama istrinya kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (10/12/2024), selang beberapa hari Haryono dan Anton ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved