Rekonstruksi Polisi Tembak Warga
Kuasa Hukum Saksi Mahkota Sebut Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan Janggal
Kuasa hukum saksi mahkota dalam kasus polisi tembak warga di Katingan, Parlin B Hutabarat menyatakan, terdapat kejanggalan dalam rekonstruksi
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kuasa hukum saksi mahkota dalam kasus polisi tembak warga di Katingan, Parlin B Hutabarat menyatakan, terdapat kejanggalan dalam rekonstruksi kasus tersebut.
Rekonstruksi kasus polisi tembak warga di Katingan ini berlangsung pada Senin (6/1/2025) di Mapolda Kalteng.
Terdapat dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Haryono yang disebut sebagai saksi mahkota dan Anton Kurniawan mantan polisi berpangkat Brigadir yang berdinas di Polresta Palangka Raya.
Selama proses rekonstruksi tersebut terdapat perbedaan reka adegan yang disampaikan kedua tersangka.
Menurut Parlin, kronologi yang disampaikan Anton saat rekonstruksi janggal.
"Misalnya ada tuduhan klien kami yang menyediakan sabu, sementara dalam rekonstruksi tadi jelas pada saat klien kami masuk ke mobil AKS (Anton, red), dia hanya membawa badan sendiri tidak membawa apa-apa. Itu satu kejanggalan," ujarnya.
Lalu, lanjut Parlin, Anton sendirilah yang menawarkan sabu kepada Haryono.
Kejanggalan lainnya, mengenai kronologi Anton yang mana Haryono memindahkan pistol ke bagian belakang mobil. Padahal, menurut Parlin kliennya sama sekali tidak tahu dimna letak pistol tersebut.
Selain itu, berdasarkan kronologi versi Anton, dia memang menembak korban. Namun, Haryono sendiri yang membuang mayat korban.
Keterlibatan Haryono tidak hanya sampai di situ saja, tetapi juga mencari pikap dan orang yang mau melansir barang milik korban, serta membersihkan darah dan bekas peluru di mobil milik Anton.
Parlin menjelaskan, Haryono dalam kondisi terancam setelah melihat aksi sadis yang dilakukan oleh Anton.
"Dari rekon tadi bisa dibayangkan betapa kondisi klien kami di bawah kondisi yang sangat mencekam, tidak pilihan lain selain menuruti. Karena melihat orang ditembak kondisi kejiwaannya pasti tidak ada pilihan," ungkapnya.
Parlin membeberkan, berdasarkan pengakuan Haryono, Anton sempat menempuk pundak kliennya sembari berkata "Maaf saya kasar".
"Kata-kata itu juga membuat klien kami merasa terancam karena Anton memegang pistol, tapi ini tadi tidak ada di rekonstruksi," jelasnya.
Parlin menegaskan, kebenaran dalam perbedaan versi dalam kronologi kasus polisi tembak warga ini akan terbukti di pengadilan.
Potensi Rekonstruksi Kedua Kasus Penembakan oleh Polisi, Ini Kata Kabid Humas Polda Kalteng |
![]() |
---|
Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan Kalteng Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Anton Nyaris Pingsan saat Peragakan Adegan Pembuangan Mayat, Penyidik: Kenapa Hilang Matamu Ton? |
![]() |
---|
Anton dan Haryono Peragakan 41 Rekonstruksi, Adegan 11 dan 15 Penembakkan dan Pembuangan Mayat |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Rekonstruksi Polisi Tembak Sopir Temuan Kejanggalan, Beda Versi lalu Bungkam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.