Rekonstruksi Polisi Tembak Warga

Kuasa Hukum Saksi Mahkota Sebut Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan Janggal

Kuasa hukum saksi mahkota dalam kasus polisi tembak warga di Katingan, Parlin B Hutabarat menyatakan, terdapat kejanggalan dalam rekonstruksi

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Haryono, saksi mahkota yang menjadi tersangka dalam kasus polisi tembak warga di giring petugas usai melakukan rekonstruksi, Senin (6/1/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kuasa hukum saksi mahkota dalam kasus polisi tembak warga di Katingan, Parlin B Hutabarat menyatakan, terdapat kejanggalan dalam rekonstruksi kasus tersebut. 


Rekonstruksi kasus polisi tembak warga di Katingan ini berlangsung pada Senin (6/1/2025) di Mapolda Kalteng. 


Terdapat dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Haryono yang disebut sebagai saksi mahkota dan Anton Kurniawan mantan polisi berpangkat Brigadir yang berdinas di Polresta Palangka Raya. 


Selama proses rekonstruksi tersebut terdapat perbedaan reka adegan yang disampaikan kedua tersangka. 


Menurut Parlin, kronologi yang disampaikan Anton saat rekonstruksi janggal. 


"Misalnya ada tuduhan klien kami yang menyediakan sabu, sementara dalam rekonstruksi tadi jelas pada saat klien kami masuk ke mobil AKS (Anton, red), dia hanya membawa badan sendiri tidak membawa apa-apa. Itu satu kejanggalan," ujarnya. 


Lalu, lanjut Parlin, Anton sendirilah yang menawarkan sabu kepada Haryono. 


Kejanggalan lainnya, mengenai kronologi Anton yang mana Haryono memindahkan pistol ke bagian belakang mobil. Padahal, menurut Parlin kliennya sama sekali tidak tahu dimna letak pistol tersebut. 


Selain itu, berdasarkan kronologi versi Anton, dia memang menembak korban. Namun, Haryono sendiri yang membuang mayat korban. 


Keterlibatan Haryono tidak hanya sampai di situ saja, tetapi juga mencari pikap dan orang yang mau melansir barang milik korban, serta membersihkan darah dan bekas peluru di mobil milik Anton. 


Parlin menjelaskan, Haryono dalam kondisi terancam setelah melihat aksi sadis yang dilakukan oleh Anton. 


"Dari rekon tadi bisa dibayangkan betapa kondisi klien kami di bawah kondisi yang sangat mencekam, tidak pilihan lain selain menuruti. Karena melihat orang ditembak kondisi kejiwaannya pasti tidak ada pilihan," ungkapnya. 


Parlin membeberkan, berdasarkan pengakuan Haryono, Anton sempat menempuk pundak kliennya sembari berkata "Maaf saya kasar". 


"Kata-kata itu juga membuat klien kami merasa terancam karena Anton memegang pistol, tapi ini tadi tidak ada di rekonstruksi," jelasnya. 


Parlin menegaskan, kebenaran dalam perbedaan versi dalam kronologi kasus polisi tembak warga ini akan terbukti di pengadilan. 


"Nanti kita akan buktikan di pengadilan, versi mana yang logis," imbuhnya. 


Sementara itu, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, mengakui kliennya tersebut memang menembak kepala korban. 


Namun, Halim menegaskan, kedua tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. 


"Dari awal klien saya itu sudah mengakui dia menembak, tapi dalam hal mencari lokasi membuang mayat, pembuangan mayat itu si MH (Haryono, red) yang berperan penuh," ungkapnya. 


Terkait pemindahan barang dan penjualan mobil, Halim mengatakan, kedua tersangka kenal dengan orang yang memindahkan dan melangsir barang serta orang yang menjual mobil. 

Baca juga: HASIL Rekonstruksi Polisi Tembak Sopir di Kalteng, Beda versi Haryono dan Anton, Direskrimum Bungkam


Menurut Halim, perbedaan versi antara Anton dan Haryono tidak akan mengubah pasal yang disangkakan terhadap keduanya. 


"Menurut saya, terkait perbedaan kronologi tidak akan mengubah pasal. Hakim dan JPU nanti hanya ingin tahu kejadian yang masuk akal. Klien kami juga sudah mengakui pembunuhannya, tadi juga dia mengatakan kalau yang membawa sabu itu MH," ujarnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved