Berita Popluer Kalteng

Berita Populer Kalteng: Warning Kepala BKD ASN Mangkir Awal Tahun hingga Vonis Ujang Iskandar

Berita Populer Kalteng: Warning Kepala BKD ASN Mangkir Awal Tahun hingga Vonis Ujang Iskandar

Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Ujang Iskandar saat digiring petugas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan kasus korupsi, Kamis (2/1/2025). 

 

Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana, saat ditemui awak media, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.
Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana, saat ditemui awak media, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.(Tribunkalteng.com)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atau BKD Kalteng, Lisda Arriyana memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk bekerja seperti biasa pada Kamis (2/1/2025), mesti masih termasuk awal tahun. 


"Tadi pagi kami sudah melaksanakan apel besar sekaligus sidak kepada ASN untuk memastikan para ASN sudah masuk dan bekerja seperti biasa," kata Lisda Arriyana, Kamis (3/1/2025). 


Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kemungkinan ASN yang berencana mangkir kerja di awal tahun tersebut. 


Lisda Arriyana pun menegaskan komitmen Pemprov Kalteng untuk menjaga ritme kerja, terutama di awal tahun. 


"Saat Apel Besar dan sidak tadi para ASN dan Tekon diminta absensinya per OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan sebelum apel tadi sudah kami cek satu per satu," tuturnya. 


Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, Ini Respons Jaksa 

 

Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode, Ujang Iskandar saat mendengarkan putusan hakim. Ujang divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, Kamis (2/1/2025).
Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode, Ujang Iskandar saat mendengarkan putusan hakim. Ujang divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, Kamis (2/1/2025).(TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode, Ujang Iskandar divonis pidana penjara selama 3 tahun. 

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Muhammad Ramdes di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (2/1/2025). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah," kata Ramdes. 

Ramdes melanjutkan, apaila denda Rp 50 juta tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan. 

Baca juga: Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar: Tidak Adil, Berlebihan


Baca Selengkapnya

Respons Rahmadi G Lentam Pendamping Hukum Ujang Iskandar dan JPU soal Vonis 3 Tahun dan Denda

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved