Berita Popluer Kalteng
Berita Populer Kalteng: Warning Kepala BKD ASN Mangkir Awal Tahun hingga Vonis Ujang Iskandar
Berita Populer Kalteng: Warning Kepala BKD ASN Mangkir Awal Tahun hingga Vonis Ujang Iskandar
Editor:
Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Ujang Iskandar saat digiring petugas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan kasus korupsi, Kamis (2/1/2025).

TIRBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Baik pendamping hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU), kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar.
Hakim ketua, Muhammad Ramdes menyatakan, Ujang bersalah dan melakukan korupsi sesuai dakwaan subsidari JPU.
"Menjatuh pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah," ujar Ramdes, saat membacakan vonis Ujang di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, Ini Respons Jaksa
Jika Ujang tidak mampu membayar sejumlah Rp 50 juta tersebut, maka diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Popluer Kalteng
Berita Populer Kalteng: Gubernur Agustiar Pimpin HUT ke-80 RI hingga Ribuan Remisi Narapidana |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Pemprov dan Dewan Dorong Warga Lokal pada Program Transmigrasi |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Serapan Anggaran Terendah 4 Nasional, Polisi Pungli hingga Helikopter Dinas |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Agustiar-Edy Diminta Prioritas Masalah Krusial hingga Harga Cabai Meroket |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Jembatan Ambruk di Kapuas Hendra Lesmana Ucapkan Selamat pada Rizky Aditya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.