Berita Popluer Kalteng

Berita Populer Kalteng: Warning Kepala BKD ASN Mangkir Awal Tahun hingga Vonis Ujang Iskandar

Berita Populer Kalteng: Warning Kepala BKD ASN Mangkir Awal Tahun hingga Vonis Ujang Iskandar

Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Ujang Iskandar saat digiring petugas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan kasus korupsi, Kamis (2/1/2025). 

 

Ujang Iskandar saat digiring petugas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan kasus korupsi, Kamis (2/1/2025).
Ujang Iskandar saat digiring petugas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan kasus korupsi, Kamis (2/1/2025).(TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

 

TIRBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Baik pendamping hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU), kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar

Hakim ketua, Muhammad Ramdes menyatakan, Ujang bersalah dan melakukan korupsi sesuai dakwaan subsidari JPU. 

"Menjatuh pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah," ujar Ramdes, saat membacakan vonis Ujang di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (2/1/2025). 

Baca juga: Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, Ini Respons Jaksa 

Jika Ujang tidak mampu membayar sejumlah Rp 50 juta tersebut, maka diganti dengan kurungan penjara 1 bulan. 


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved