Berita Popluer Kalteng
Berita Populer Kalteng: Warning Kepala BKD ASN Mangkir Awal Tahun hingga Vonis Ujang Iskandar
Berita Populer Kalteng: Warning Kepala BKD ASN Mangkir Awal Tahun hingga Vonis Ujang Iskandar
Pastikan ASN Pemprov Kalteng Tak Mangkir Kerja di Awal Tahun, Ini Kata Kepala BKD Kalteng

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atau BKD Kalteng, Lisda Arriyana memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk bekerja seperti biasa pada Kamis (2/1/2025), mesti masih termasuk awal tahun.
"Tadi pagi kami sudah melaksanakan apel besar sekaligus sidak kepada ASN untuk memastikan para ASN sudah masuk dan bekerja seperti biasa," kata Lisda Arriyana, Kamis (3/1/2025).
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kemungkinan ASN yang berencana mangkir kerja di awal tahun tersebut.
Lisda Arriyana pun menegaskan komitmen Pemprov Kalteng untuk menjaga ritme kerja, terutama di awal tahun.
"Saat Apel Besar dan sidak tadi para ASN dan Tekon diminta absensinya per OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan sebelum apel tadi sudah kami cek satu per satu," tuturnya.
Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, Ini Respons Jaksa

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode, Ujang Iskandar divonis pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Muhammad Ramdes di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (2/1/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah," kata Ramdes.
Ramdes melanjutkan, apaila denda Rp 50 juta tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
Baca juga: Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar: Tidak Adil, Berlebihan
Respons Rahmadi G Lentam Pendamping Hukum Ujang Iskandar dan JPU soal Vonis 3 Tahun dan Denda

TIRBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Baik pendamping hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU), kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar.
Hakim ketua, Muhammad Ramdes menyatakan, Ujang bersalah dan melakukan korupsi sesuai dakwaan subsidari JPU.
"Menjatuh pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah," ujar Ramdes, saat membacakan vonis Ujang di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, Ini Respons Jaksa
Jika Ujang tidak mampu membayar sejumlah Rp 50 juta tersebut, maka diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.
Berita Populer Kalteng: Gubernur Agustiar Pimpin HUT ke-80 RI hingga Ribuan Remisi Narapidana |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Pemprov dan Dewan Dorong Warga Lokal pada Program Transmigrasi |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Serapan Anggaran Terendah 4 Nasional, Polisi Pungli hingga Helikopter Dinas |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Agustiar-Edy Diminta Prioritas Masalah Krusial hingga Harga Cabai Meroket |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Jembatan Ambruk di Kapuas Hendra Lesmana Ucapkan Selamat pada Rizky Aditya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.