Respons Rahmadi G Lentam Pendamping Hukum Ujang Iskandar dan JPU soal Vonis 3 Tahun dan Denda

Menanggapi vonis hakim tersebut, pendamping hukum Ujang, Rahmadi G Lentam menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Ujang Iskandar saat digiring petugas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan kasus korupsi, Kamis (2/1/2025). 

TIRBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Baik pendamping hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU), kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar

Hakim ketua, Muhammad Ramdes menyatakan, Ujang bersalah dan melakukan korupsi sesuai dakwaan subsidari JPU

"Menjatuh pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah," ujar Ramdes, saat membacakan vonis Ujang di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (2/1/2025). 

Baca juga: Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, Ini Respons Jaksa 

Jika Ujang tidak mampu membayar sejumlah Rp 50 juta tersebut, maka diganti dengan kurungan penjara 1 bulan. 

Menanggapi vonis hakim tersebut, pendamping hukum Ujang, Rahmadi G Lentam menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Rahmadi menilai, hakim mengambil jalan tengah dalam putusannya. 

Karena, permintaan agar Ujang dibebaskan dan dakwaan primer JPU tidak diterima. 

"Tapi ada beberapa hal di dalam pertimbangan hakim yang diakui. Pertama, soal hasil jual beli tiket itu diakui sekira Rp 2 miliar," katanya.

"Kemudian yang disebut sebagai kerugian itu dianggap utang". 

"Jadi dalam putusan ini banyak pengakuan-pengakuan dari fakta persidangan," kata Rahmadi saat ditemui awak media usai sidang putusan. 

Rahmadi menyebut, pihaknya menghormati putusan hakim. 

Namun, dirinya yakin proses hukum perkara Ujang masih akan berlanjut. 

"Dan hakim tadi menyatakan dengan kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir putusan ini belum inkrah," ujarnya. 

Sementara itu, satu di antara JPU, I Wayan Suryawan mengungkapkan, pihaknya menuntut terdakwa Ujang penjara 7,5 tahun. 

Namun, hakim menyatakan dakwaan primair tidak terbukti. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved