Respons Rahmadi G Lentam Pendamping Hukum Ujang Iskandar dan JPU soal Vonis 3 Tahun dan Denda

Menanggapi vonis hakim tersebut, pendamping hukum Ujang, Rahmadi G Lentam menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Ujang Iskandar saat digiring petugas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan kasus korupsi, Kamis (2/1/2025). 

JPU dalam dakwaan primair menyatakan, Ujang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terkait putusan tersebut kami menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum nanti, kami akan mempelajari pertimbangan putusan," kata Suryawan.

Ujang Iskandar sendiri tak berkomentar terkait putusan terhadap dirinya. 

Ia langsung digiring meninggalkan ruang sidang.

Putusan terhadap Ujang Iskandar belum memiliki kekuatan hukum tetap karena JPU dan pengacara Ujang menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret nama Ujang ini terkait kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kobar kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri Tahun 2009 lalu.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved