Respons Rahmadi G Lentam Pendamping Hukum Ujang Iskandar dan JPU soal Vonis 3 Tahun dan Denda
Menanggapi vonis hakim tersebut, pendamping hukum Ujang, Rahmadi G Lentam menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TIRBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Baik pendamping hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU), kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar.
Hakim ketua, Muhammad Ramdes menyatakan, Ujang bersalah dan melakukan korupsi sesuai dakwaan subsidari JPU.
"Menjatuh pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah," ujar Ramdes, saat membacakan vonis Ujang di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, Ini Respons Jaksa
Jika Ujang tidak mampu membayar sejumlah Rp 50 juta tersebut, maka diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.
Menanggapi vonis hakim tersebut, pendamping hukum Ujang, Rahmadi G Lentam menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Rahmadi menilai, hakim mengambil jalan tengah dalam putusannya.
Karena, permintaan agar Ujang dibebaskan dan dakwaan primer JPU tidak diterima.
"Tapi ada beberapa hal di dalam pertimbangan hakim yang diakui. Pertama, soal hasil jual beli tiket itu diakui sekira Rp 2 miliar," katanya.
"Kemudian yang disebut sebagai kerugian itu dianggap utang".
"Jadi dalam putusan ini banyak pengakuan-pengakuan dari fakta persidangan," kata Rahmadi saat ditemui awak media usai sidang putusan.
Rahmadi menyebut, pihaknya menghormati putusan hakim.
Namun, dirinya yakin proses hukum perkara Ujang masih akan berlanjut.
"Dan hakim tadi menyatakan dengan kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir putusan ini belum inkrah," ujarnya.
Sementara itu, satu di antara JPU, I Wayan Suryawan mengungkapkan, pihaknya menuntut terdakwa Ujang penjara 7,5 tahun.
Namun, hakim menyatakan dakwaan primair tidak terbukti.
JPU dalam dakwaan primair menyatakan, Ujang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terkait putusan tersebut kami menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum nanti, kami akan mempelajari pertimbangan putusan," kata Suryawan.
Ujang Iskandar sendiri tak berkomentar terkait putusan terhadap dirinya.
Ia langsung digiring meninggalkan ruang sidang.
Putusan terhadap Ujang Iskandar belum memiliki kekuatan hukum tetap karena JPU dan pengacara Ujang menyatakan pikir-pikir.
Sebagai informasi, perkara yang menyeret nama Ujang ini terkait kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kobar kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri Tahun 2009 lalu.
Ini Tanggapan Tim Hukum Shalahuddin-Felix Soal Jimmy-Inriaty Gugat Hasil PSU Barito Utara ke MK |
![]() |
---|
Babak Akhir, Kasus Frozen Food di Sampit Kotim di Vonis 2 Bulan 15 Hari Penjara |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Perkara Pelaku UMKM Tanpa Izin Edar di Kotim Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan JPU Belum Siap untuk Tuntutan 2 Terdakwa Perkara Polisi di Kalteng Tembak Warga Ditunda |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Nilai Ada Kejanggalan Kasus Korupsi Mantan Bupati Kobar Kalteng Ujang Iskandar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.