LPSK Temui Istri Haryono

Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Sopir Adukan Intimidasi dan Jadi JC, Ketua LPSK: Masih Didalami

LPSK telah menemui H, saksi mahkota kasus polisi tembak warga di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Tersangka H, yang juga saksi 'mahkota' saat digiring petugas menuju rumah tahanan Polresta Palangka Raya usai bertemu dengan LPSK, Jumat (27/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menemui H, saksi mahkota kasus polisi tembak warga di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

LPSK menemui H yang tengah ditahan di Polresta Palangka Raya pada Jumat (27/12/2024).

Ketua LPSK, Brigjen Pol Purnawirawan Achmadi mengatakan, setelah bertemu dengan H, pihaknya masih akan mendalami soal kasus penembakan tersebut.

"Kami baru bertemu, masih didalami," kata Achmadi saat ditemui sejumlah awak media setelah pertemuannya dengan H.

Saat ditanya keputusan menjadikan H sebagai justice collaborator (JC), Achmadi belum bisa memastikan kapan penetapan sebagai JC.

"Masih didalami," kata dia lagi.

Baca juga: LPSK Temui Tersangka H di Polresta Palangka Raya, KH Ajukan Permohonan sebagai Justice Collaborator 

Achmadi mengatakan, saat ini LPSK sedang bertugas sesuai dengan fungsi dan tugas pokoknya.

"Sama-sama kita bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita semua," ungkapnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, H mengaku mendapat intimidasi selama dalam tahanan.

Terkait intimidasi tersebut, H hanya mengacungkan jempolnya pada awak media yang berusaha mengonfirmasi soal intimidasi yang diterimanya.

Tak sempat menjawab, H langsung digiring oleh petugas kepolisian ke dalam rumah tahanan Polresta Palangka Raya.

Sementara itu, kuasa hukum H, Roy Sidabutar mengungkapkan, pertemuan kliennya dengan LPSK berlangsung selama lebih kurang 2 jam.

"Intinya LPSK tadi wawancara, terkait permohonan kita terhadap justice collaborator. Mereka menanyakan kepada klien kami bagaimana kronologi, mulai awal sampai klien kami membuat laporan ke Polresta Palangka Raya," ucap Roy.

Selanjutnya, Roy mengatakan, tim kuasa hukum menyerahkan keputusan soal penetapan Haryono sebagai JC kepada LPSK.

Roy menjelaskan, berdasarkan undang-undang, LSPK diberi kewenangan untuk mempertimbangkan apakah H layak menjadi JC atau tidak.

Meski begitu, Roy menegaskan, kliennya tersebut sama sekali tak punya niat untuk terlibat dalam kasus polisi tembak warga ini.

"Kalau saya gambarkan gestur dan wajah klien kami, dan menceritakan setelah terjadi penembakan tadi, dia tertekan, ketakutan. Dia memang mengakui membantu membuang mayat dan membawa mobil tapi karena faktor ketakutan," beber Roy.

Kasus penembakan ini terjadi pada Rabu (27/11/2024), dilakukan oleh Anton Kurniawan atau AK, polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya. 

Dia kemudian dipecat karena menembak Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Polisi berpangkat Brigadir itu menembak korbannya di kepala hingga dua kali. Mayat Budiman Arisandi kemudian dibuang dan mobilnya dicuri.

Setelah serangkaian penyelidikan, kepolisian pun mencium keterlibatan Anton dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini. 

Setelah itu, Anton dipecat dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menariknya, bukan hanya Anton yang jadi tersangka, H yang melaporkan kejadian penembakan itu juga dijadikan tersangka. Pasalnya, kepolisian menduga Haryono juga terlibat.

Sebelumnya H disebut sebagai saksi mahkota, karena pria yang bekerja sebagai supir taksi online ini, sedang mengemudikan mobil milik Anton.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved