LPSK Temui Istri Haryono

Kapolda Kalteng Rapat dengan LPSK Bahas Perlindungan Saksi Mahkota Polisi Tembak Mati Sopir

Rapat koordinasi Polda Kalteng bersama tim LPSK tersebut berlangsung, pada Sabtu (28/12/24). 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
POLDA KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
Kapolda Kalteng saat bertemu dengan tim LPSK membahas perlindunha saksi mahkota polisi tembak warga sipil, Sabtu (28/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atau Polda Kalteng melaksanakan rapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memberikan perlindungan terhadap saksi mahkota dalam kasus polisi menembak warga sipil di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu. 

Rapat koordinasi Polda Kalteng bersama tim LPSK tersebut berlangsung, pada Sabtu (28/12/24). 

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto menyatakan, pihaknya memfasilitasi LPSK sebagai wujud sinergi dalam penegakkan hukum dan memberikan pendampingan kepada MH, sebelumnya tertulis hanya berinisial H. 

MH merupakan sopir taksi online yang melihat seluruh kejadian penembakan yang dilakukan oleh AKS, polisi berpangkat Brigadir yang berdinas di Polresta Palangka Raya. 

Penembakan itu terjadi pada Sabtu (27/12/2024). 

AKS kemudian dijadikan tersangka dan dipecat dari kepolisian karena menembak BA, warga Banjarmasin, Kalsel. 

MH melaporkan aksi sadis itu pada Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Sopir Adukan Intimidasi dan Jadi JC, Ketua LPSK: Masih Didalami

Namun, MH juga ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai ikut terlibat dalam kasus ini. 

Mengingat status MH sebagai saksi mahkota, Djoko menegaskan, Polda Kalteng berkomitmen untuk memberikan fasilitas perlindungan dan pendampingan oleh tim LPSK kepada MH. 

"Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Sema Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana tertentu," sambungnya. 

Lebih lanjut, Djoko menambahkan, terkait dengan peristiwa pidana tersebut, MH saat ini telah dilakukan proses penyidikan. 

Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi juga telah bertemu dengan kuasa hukum dan keluarga MH. 

"Saat ini masih didalami," ujarnya saat ditanya sejumlah awak media usai bertemu MH di Polresta Palangka Raya, Jumat (27/12/2024). 

Sementara itu, kuasa hukum Haryono, Roy Sidabutar mengungkapkan, pertemuan kliennya dengan LPSK itu berlangsung selama lebih kurang 2 jam. 

"Intinya LPSK mewawancara, terkait permohonan kita terhadap justice collaborator. Mereka menanyakan kepada klien kami bagaimana kronologi, mulai awal sampai klien kami membuat laporan ke Polresta Palangka Raya," terangnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved