LPSK Temui Istri Haryono
Update Kasus Polisi Tembak Warga, LPSK Temui Kejati Kalteng Bahas Perlindungan Saksi Mahkota
LPSK telah bertemu dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng, Selasa (11/2/2025).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah bertemu dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng, Selasa (11/2/2025).
Pertemuan ini membahas perlindungan untuk Muhammad Haryono, saksi mahkota kasus polisi tembak warga.
Muhammad Haryono disebut menyaksikan seluruh rentetan kejadian penembakan oleh mantan polisi berpangkat Brigadir, Anton Kurniawan.
Baca juga: HASIL Rekonstruksi Polisi Tembak Sopir di Kalteng, Beda versi Haryono dan Anton, Direskrimum Bungkam
Saat kejadian penembakan, Haryono yang bekerja sebagai sopir tengah mengemudikan mobil bersama Anton.
Haryono menyaksikan polisi yang sempat berdinas di Polresta Palangka Raya itu menembak kepala korban, Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penembakan itu terjadi di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, pada Rabu (27/11/2024).
Mayat korban lalu dibuang beberapa kilometer dari lokasi kejadian dan mobilnya dibawa kabur.
Pengacara Haryono, Roy Sidabutar mengungkapkan, kliennya itu sudah disetujui LPSK untuk menjadi Justice Collaborator atau JC.
"Status JC sudah disetujui jadi statusnya klien kami sekarang sudah terlindung, jadi tadi pertemuannya untuk mengkoordinasilan tuntutan antara LPSK dengan penuntut umum," ujar Roy.
Roy menjelaskan, Haryono dianggap sebagai pembongkar kejahatan.
Meski begitu, di dalam persidangan nanti, masih akan dilihat bagaimana konsistensi keterangan yang disampaikan Haryono dan Anton.
Roy membeberkan, pihak Kejati Kalteng merespon positif pertemuan dengan LPSK yang menyampaikan status Haryono sebagai JC.
"Artinya apa yang menjadi kewenangan LPSK difasilitasi," terang Roy.
Dia juga mengatakan, kasus polisi menembak warga sipil ini sudah ditahap P21 atau berkas perkara sudah lengkap.
Namun, Roy juga belum mengetahui bagaimana isi berkas perkara tersebut, apakah akan ada tambahan atau hanya dua tersangka yakni Haryono dan Anton.
"Mungkin besok sudah tahap 2, karena penahanan klien kami habis besok," tukasnya.
Kapolda Kalteng Rapat dengan LPSK Bahas Perlindungan Saksi Mahkota Polisi Tembak Mati Sopir |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Respons LPSK Ada Intimidasi, Gugatan MK Pilbup Mura hingga Lokasi Tahun Baru |
![]() |
---|
Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Sopir Adukan Intimidasi dan Jadi JC, Ketua LPSK: Masih Didalami |
![]() |
---|
LPSK Temui Tersangka H di Polresta Palangka Raya, KH Ajukan Permohonan sebagai Justice Collaborator |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: KH Ngadu LPSK Klaim Ada Intimidasi hingga Nuryakin Gabung Gerindra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.