LPSK Temui Istri Haryono

Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Sopir Adukan Intimidasi dan Jadi JC, Ketua LPSK: Masih Didalami

LPSK telah menemui H, saksi mahkota kasus polisi tembak warga di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Tersangka H, yang juga saksi 'mahkota' saat digiring petugas menuju rumah tahanan Polresta Palangka Raya usai bertemu dengan LPSK, Jumat (27/12/2024). 

Meski begitu, Roy menegaskan, kliennya tersebut sama sekali tak punya niat untuk terlibat dalam kasus polisi tembak warga ini.

"Kalau saya gambarkan gestur dan wajah klien kami, dan menceritakan setelah terjadi penembakan tadi, dia tertekan, ketakutan. Dia memang mengakui membantu membuang mayat dan membawa mobil tapi karena faktor ketakutan," beber Roy.

Kasus penembakan ini terjadi pada Rabu (27/11/2024), dilakukan oleh Anton Kurniawan atau AK, polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya. 

Dia kemudian dipecat karena menembak Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Polisi berpangkat Brigadir itu menembak korbannya di kepala hingga dua kali. Mayat Budiman Arisandi kemudian dibuang dan mobilnya dicuri.

Setelah serangkaian penyelidikan, kepolisian pun mencium keterlibatan Anton dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini. 

Setelah itu, Anton dipecat dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menariknya, bukan hanya Anton yang jadi tersangka, H yang melaporkan kejadian penembakan itu juga dijadikan tersangka. Pasalnya, kepolisian menduga Haryono juga terlibat.

Sebelumnya H disebut sebagai saksi mahkota, karena pria yang bekerja sebagai supir taksi online ini, sedang mengemudikan mobil milik Anton.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved