Lapas Sampit

Pelayanan Lapas Sampit dan STIH Habaring Hurung, Ada Pos Bantuan Hukum Bantu Warga Binaan

Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit beri pelayanan.

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
tribunkalteng.com/pangkan
Lapas Sampit dan STIH Habaring Hurung Sampit saat melaksanakan kegiatan Posbakum bagi warga binaan, Senin (23/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit berikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi warga binaan pemasyarakatan, Senin (23/12/2024).

Pelayanan ini diberikan sebagai akses bagi warga binaan untuk memperoleh informasi hukum yang jelas dan tepat.

Layanan Posbakum yang diberikan meliputi konsultasi hukum, advis, hingga pembuatan dokumen hukum. 

“Kita memfasikitasi warga binaan untuk lebih memahami hak-hak mereka dan langkah-langkah yang dapat diambil dalam proses hukum mereka,” jelas Kalapas Sampit, Meldy Putera.

Ia menjelaskan bahwa Posbakum menjadi jembatan penting bagi warga binaan yang ingin memperoleh keadilan.

Baca juga: Lapas Sampit Gelar Razia Ke-7 Pada Desember 2024, Petugas Amankan Sajam Rakitan

“Konsultasi hukum di Posbakum memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk berdiskusi langsung dengan para ahli hukum yang berkompeten, tanpa perlu khawatir akan biaya tinggi,” ujar Kalapas Sampit.

Lebih lanjut, Meldy mengatakan warga binaan dapat mengajukan pertanyaan terkait masalah hukum mereka dan menerima penjelasan yang mudah dipahami.

Melalui bantuan ini, warga binaan juga mendapatkan advis hukum yang berfungsi untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya dalam proses hukum mereka. 

“Pembuatan dokumen hukum yang tepat juga membantu memperlancar berbagai urusan legal yang diperlukan oleh warga binaan selama masa pemasyarakatan,” ujar Meldy.

Kerjasama antara Lapas Sampit dan STIH Habaring Hurung Sampit mencerminkan komitmen untuk memperkuat akses hukum bagi warga binaan.

Selain itu, Lapas Sampit juga menjamin hak-hak mereka dan membantu warga binaan untuk memahami proses hukum secara lebih baik. 

“Pelayanan ini memberikan harapan baru bagi warga binaan untuk memperjuangkan hak-hak mereka dengan informasi yang lebih akurat,” tutup Meldy Putera.

(Tribunkalteng.com/Pangkan)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved