Berita Kotim

1 Dokter Spesialis Layani 60 Pasien, RSUD dr Murdjani Sampit Tepis Isu Jual Beli Antrean Pasien

Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murdjani Sampit menepis adanya dugaan jual beli antrean pasien, Sabtu (21/12/2024).

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
tribunkalteng.com/pangkan
Kepala Instalasi Rawat Jalan RSUD dr Murdjani Sampit, dr Iman Hermawan. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murdjani Sampit menepis adanya dugaan jual beli antrean pasien, Sabtu (21/12/2024).

Hal tersebut disampaikan setelah ramainya isu mengenai dugaan oknum yang menjual nomor nomor antrean pasien.

Kepala Instalasi Rawat Jalan (IRJ) RSUD dr Murdjani, dr Iman Hermawan menegaskan bahwa adanya isu kirimg tersebut tidak benar.

“Saya menegaskan bahwa adanya oknum yang perjual beliian antrean pasien tidak benar adanya, karena kita sudah menggunakan sistem antrean online atau Antrol,” ungkapnya.

Baca juga: Sambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, ini Kondisi Terkini Pasar Kahayan di Palangka Raya

Baca juga: Lapas Sampit Gelar Razia Ke-7 Pada Desember 2024, Petugas Amankan Sajam Rakitan

Selain itu, untuk Antrol milik BPJS Kesehatan sudah tidak bisa diwakili oleh orang lain, sehingga siapa pun pasien yang terdaftar tidak bisa diwakilkan oleh data orang lain.

Hal tersebut dikarenakan data pasien pendaftar sudah masuk dalam sistem secara otomatis sejak pertama kali melakukan pemeriksaan.

“Karena sudah masuk dalam sistem datanya, jadi tidak bisa digunakan oleh orang lain. Kalau digunakan oleh orang lain, pastinya data pasien dan riwayat penyakit akan berbeda,” ujarnya.

Lebih lanjut, dr Iman mengatakan bahwa data pasien juga akan dicocokan melalui KTP pasien, sehingga cukup tidak mungkin diperjualbelikan nomor antrean.

Ia mengatakan setiap pasien pastinya memiliki data dan penyakit yang berbeda, kalau memang ada data dan riwayat penyakit yang sama, tentu kemungkinannya sangat kecil.

Tak hanya melalui aplikasi Mobile JKN, para pasien pun bisa mendaftar pada Kios Kesehatan yang ada pada lobi rumah sakit.

“Pasien yang mendaftar pada Mobile JKN dan Kios Kesehatan tentu nomor antreannya akan berurutan, jadi kalau pada aplikasi sudah antrean nomor 30, maka yang mendaftar pada Kios Kesehatan akan mendapat nomor antrean 31,” ujar Kepala IRJ.

“Jadi kami malah bingung dan penasaran jika ada yang mengatakan menjual nomor antrean pasien, bagaimana oknum tersebut menjualnya,” tanya dr Iman.

Ia menambahkan bahwa kuota pasien memang terbatas, karena satu dokter spesialis bisa melayani 60 pasien.

Adapun waktu pelayanan tiap dokter spesialis biasanya berakhir pukul 13.00 WIB hingga semua pasien yang terdaftar pada hari itu selesai dilayani.

“Jika pasien nomor antrean dipanggil namun tidak datang, maka akan tetap akan dilayani hingga jam pelayanan berakhir. Tapi kalau ada pasien yang saat dipanggil tidak ada dan baru datang pukul 12.50 WIB sebelum waktu pelayanan selesai, maka lapor ke petugas maka akan tetap diberikan pelayanan,” jelasnya.

Terkait adanya dugaan jual beli nomor antrean di RSUD dr Murdjani Sampit, pihaknya akan melakukan investigasi dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kalau memang ada masyarakat yang menemukan adanya jual beli antrean, kami memimta untuk difoto dan laporkan pada petugas pengamanan maupun kepolisian,” tutup dr Iman Hermawan.

(Tribunkalteng.com/Pangkan)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved