Demo Mahasiswa di Depan Polda

Mobil Curian oleh Brigadir AK Dibeli oleh Anggota TNI, Ini Penjelasan Kapenrem Korem 102/Pjg

Kepala Penerangan Korem 102/Pjg, Mayor Chk Suryanto membantah jika anggota TNI tersebut bertindak sebagai penadah terkait mobil curian oleh polisi

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munjai (kiri) saat memberikan keterangan soal keterlibatan saksi kunci Haryono dalam aksi brutal polisi tembak warga, Rabu (18/12/2024). Yuliani, istri tersangka H dalam kasus polisi bunuh warga tak kuasa menahan tangis ketika memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat, Senin (16/12/2024) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Brigadir AK atau Anton Kurniawan anggota Polresta Palangkaraya yang telah dipecat, ia disebut mencuri mobil pikap ekpedisi dan membunuh sopirnya di Katingan. Mobil curian itu kemudian dibeli oleh anggota TNI

Anton menembak dan mencuri mobil yang dikemudikan Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Kejadian pencurian dan penembakan ini terjadi pada Rabu (27/12/2024) di Jalan Trans Kalimantan Km 38, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan. 

Setelah mayat korban dibuang, mobil yang dikemudikannya kemudian dibawa oleh Haryono, sopir taksi online yang menemani Anton sebelum dan pada saat kejadian. 

Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim menyebut, mobil tersebut dibeli oleh anggota TNI

Halim mengatakan, Anton mempercayakan orang ketiga bernama Adi untuk menjual mobil yang dicuri dari korban. 

"Denger-denger sih oknum anggota juga, TNI katanya, infonya ya begitu, tapi bisa dipastikan dulu," kata Halim saat ditemui di kantornya, Kamis (19/12/2024). 

Menanggapi informasi keterlibatan anggota TNI dalam pembelian mobil curian itu, Kepala Penerangan Korem 102/Pjg, Mayor Chk Suryanto membantah jika anggota TNI tersebut bertindak sebagai penadah. 

Menurut Suryanto, anggota TNI yang membeli mobil itu tak tahu, jika mobil yang dibelinya merupakan hasil tindak kejahatan. 

"Bukan sebagai penadah, tapi sebagai saksi dan sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap anggota tersebut," kata Suryanto saya dihubungi Tribunkalteng.com, Jumat (20/12/2024). 

Suryanto menegaskan, sejauh ini anggota yang membeli mobil curian itu tak terbukti sebagai penadah dan hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus penembakan dan pencurian yang melibatkan personel polisi ini. 

Suryanto membeberkan, anggota TNI itu langsung menyerahkan mobil bak terbuka yang dibelinya setelah mendengar kabar bahwa mobil tersebut hasil tindak kejahatan. 

"Barang bukti sudah di Polda, yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan," jelas Suryanto. 

Dirinya menegaskan, Korem 102/Pjg selalu menekankan pada anggota dan jajarannya agar tak terlibat bisnis haram seperti jual beli kendaraan bodong. 

"Sangat ditegaskan dan selalu di sampaikan untuk tidak tergiur dengan janji dan rayuan barang murah dan lain-lain, yang mengandung unsur pidana," tegas Suryanto. 

Diketahui sebelumnya, mobil yang dicuri dari korban Budiman Arisandi itu dijual dengan Rp 50 juta. Kemudian, Anton mentransfer uang Rp 15 juta dari hasil penjualan mobil kepada Haryono. 

Setelah itu, Haryono mengembalikan uang tersebut secara bertahap karena tak ingin terlibat lebih jauh. 

Terungkapnya penembakan ini, bermula dari temuan mayat Budiman oleh warga pada Jumat (6/12/2024). Saat itu, kepolisian menyebut mayat tersebut dengan Mr X. 

Lalu, pada Selasa (10/12/2024), Haryono melaporkan kejadian penembakan yang dilakukan oleh Anton. 

Haryono yang semula menjadi saksi kunci karena melihat seluruh kejadian dan bersama Anton sehari sebelum penembakan, keduanya kini menjadi tersangka. 

Baca juga: Polisi Tembak Warga di Katingan, YLBHI Sebut Polda Pastikan Keterlibatan Haryono Tak Ada Tekanan

Baca juga: Kapolda Kalteng Rapat dengan Komisi III DPR RI terkait Brigadir AK yang Tembak Sopir Ekspedisi

Menurut kepolisian, Haryono menjadi tersangka karena terlibat membuang mayat Budiman serta menghilangkan barang bukti. 

Namun, menurut pengacara Haryono, Parlin B Hutabarat, kliennya itu terpaksa melakukan hal tersebut karena di bawah tekanan. 

"Kalau Haryono melawan mungkin dia juga jadi korban," tukas Parlin. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved