Berita Kotim

Pelaku Curas di Jalan Nanas IV Sampit Pernah di Penjara Terjerat Kasus Asusila pada Anak 2015 Lalu

Kasatreskrim Polres Kotim sebut pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial SA (40) pernah terlibat Kasus Asusila pada anak dan di penjara

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Barang bukti yang diamankan dari tersangka curas berinisial SA (40) ditunjukan oleh polisi, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto sebut terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial SA (40) pernah terlibat Kasus Asusila pada anak, Rabu (18/12/2024).

“Dirinya menjelaskan bahwa tersangka SA sudah pernah masuk penjara dan dihukum pada 2015 lalu,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa pelaku melakukan tindak pidana berbeda dengan kasus pembegalan atau penjambretan.

“Pada 2015 lalu, tersangka SA sempat tersandung kasus terkait Kasus Asusila anak dan kali ini kasus pencurian dengan kekerasan,” jelas AKP Iyudi.

Kasatreskrim Polres Kotim mengatakan bahwa saat ini tersangka masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Berdasarkan pemeriksaan oleh tim penyidik, tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi curas pada tempat kejadian perkara di Jalan Nanas  IV,” jelasnya.

Meski begitu, Satreskrim Polres Kotim dan Polsek Ketapang masih melakukan pengembangan atas kasus curas tersebut.

Tersangka melakukan pembegalan dan penjambretan terhadap seorang wanita bernama Tisa Novianti.

Tersangka melancarkan aksinya seorang diri menggunakan sepeda motor untuk membuntuti korbannya.

Setelah merasa kondisi jalan yang sepi, terduga pelaku langsung merampas tas yang dibawa oleh korban.

Korban yang terkejut, kemudian jatuh dari motor yang dikendarainya, serta terseret dan mengalami luka pada bagian wajah dan kepala.

Baca juga: Kasatreskrim Polres Kotim Ungkap Motif Pelaku Begal Beraksi di Sampit, Dibekuk di Baraknya

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Begal, Tersangka Dihadiahi Timah Panas akibat Melawan Polisi 

Kasatreskrim pun mengimbau masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian yang menjadi korban curat, curas, dan curanmor.

“Apabila ada warga yang menjadi korban curat, curas, dan curanmor bisa melapor ke Polres Kotim untuk ditindaklanjuti,” tutup AKP Iyudi Hartanto.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved