Berita Kotim

Kasatreskrim Polres Kotim Ungkap Motif Pelaku Begal Beraksi di Sampit, Dibekuk di Baraknya

Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto. ungkap motif dan modus pelaku begal beraksi di Jalan Nanas Sampit hingga mengakibatkan korban luka

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Tersangka curas berinisial SA (40) digiring petugas saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Personel Satreskrim Polres Kotim ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) saat berada di baraknya, pada Selasa (17/12/2024) dini hari.

Tersangka pembegalan atau penjambretan merupakan seorang pria berinisial SA (40), yang beraksi di Jalan Nanas IV.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto. 

“Korban bernama Tisa Novianti mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang,” terangnya.

AKP Iyudi pun membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas saat menangkap tersangka SA.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 buah dompet, 1 buah tas selempang, 1 buah kipas tangan, 1 helai baju, 1 buah, 1 pasang sendal, 1 buah helm, dan 1 unit sepeda motor,” paparnya.

Kasatreskrim menjelaskan, bahwa modus tersangka mengikuti korban dan saat memasuki jalan sepi langsung merampas barang berharga milik korban dengan paksa.

Alhasil, korban yang terjatuh dari motornya menyebabkan korban luka pada kepala dan tubuh lain.

“Resmob Satreskrim dan Ketapang untuk mengumpulkan alat bukti dan informasi masyarakat sehingga tersangka dapat ditangkap,” jelasnya.

Petugas saat ini sudah mengamankan barang bukti dari tersangka, tersangka tak berkurik saat polisi mendatangi barak tempatnya tinggal.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil pencurian karena faktor ekonomi dan barang bukti yang ditemukan masih ada pada tersangka SA,” jelas AKP Iyudi.

Baca juga: Penuh Luka Seorang Wanita Terjatuh Usai Jadi Korban Begal di Jalan Nanas IV Sampit Kotim Kalteng

Baca juga: Ojol di Kalsel Jadi Korban Begal, Saat Antar Penumpang dari Pasar Sentra Antasari Banjarmasin

Polres Kotim melakukan langkah preventif dan berkomitmen jika terjadi tindak pidana curat, curas, dan curanmor, akan selalu memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

Tersangka saat ini sudah diamankan pada Rutan Mapolres Kotim dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Tersangka SA yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan akan disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tutup Kasatreskrim.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved