Polisi Tembak Sopir Ekspedisi
Kapolda Kalteng Rapat dengan Komisi III DPR RI terkait Brigadir AK yang Tembak Sopir Ekspedisi
Komisi III DPR RI melakukan rapat dengan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto. Rapat berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024)
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI melakukan rapat dengan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto.
Rapat berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024) siang WIB.
Rapat beragendakan mendengarkan penjelasan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK.
Diketahui, Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Kalteng sebelumnya telah memecat Brigadir AK karena diduga terlibat menghilangkan nyawa warga sipil.
Baca juga: Niat Melapor ke Polisi untuk Buka Kejahatan Brigadir AK, Suami Yuliani justru Jadi Tersangka
AK merupakan personel Polresta Palangka Raya.
Brigadir AK diberhentikan dengan tidak hormat setelah dilakukan sidang kode etik profesi.
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan audit invetigasi sejak Rabu (11/12/2024).
"Dalam waktu 4 hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik. Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho, Senin (16/12/2024) kemarin.
Saat ini aka di tempatkan di lokasi khusus atau loksus.
Kasus yang menyeret Brigadir AK berawal dari temuan mayat di sekitar kebun sawit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan pada Jumat (6/12/2024).
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan keterlibatan Brigadir AK.
Kini, AK telah jadi tersangka setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan penyelidikan.
"Kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut," ujar Nuredy.
Sebelumnya, AK diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Korbannya merupakan inisial BA, warga Banjarmasin.
Berdasarkan kabar yang beredar korban bekerja sebagai kurir ekspedisi.
Setelah dievakuasi, jenazah BA dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
Namun, sampai saat ini hasilnya masih belum disampaikab pihak kepolisian.
"Proses penyidikan masih berlanjut dan mohon bersabar," tukas Nuredy.
Nuredy melanjutkan, melalui mekanisme manajemen penyidikan, penyidikan menetapkan tersangka atas nama AK dan H terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Nuredy juga menyebut, sejumlah alat bukit telah diamankan.
Namun, apa saja alat bukti yang diamankan tak disampaikan.
Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan mohon bersabar atas pertimbangan penyidikan selanjutnya," kata Nuredy.
Istri Tersangka H Terisak
Sebelumnya, syok, sedih, dan tak percaya tergambar dari ekspresi Yuliani (38) setelah mengetahui suaminya H jadi tersangka dalam kasus kematian BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diduga ditembak polisi hingga tewas.
Kasus ini bermula dari temuan mayat pria tanpa identitas di pinggir jalan sekitar kebun sawit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan pada Jumat (6/12/2024).
Saat itu, mayat tersebut belum diketahui identitasnya.
Selang beberapa hari, Polda Kalteng mengungkap identitas BA dan penyebab kematiannya diduga dibunuh oleh anggota Polresta Palangka Raya inisial AK.
Sial bagi H, seorang supir taksi online yang malam itu mengantarkan polisi berpangkat Brigadir tersebut tanpa tujuan yang jelas.
Karena kenal, walau baru satu bulan, H pun setuju mengantarkan AK.
Mayat BA dibuang, mobilnya dicuri.
Menurut kepolisian, kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
H disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya BA.
Membuatnya jadi saksi kunci dalam kasus polisi bunuh warga sipil ini.
Menurut keterangan Yuliani, istri dari H, suaminya itu seperti orang depresi beberapa hari setelah dibawa AK keluar dari rumah.
Hingga akhirnya, H pun bercerita pada Yuliani tentang kejadian mengerikan yang dialaminya ketika menjadi supir mengantarkan AK.
Yuliani menyebut, suaminya sangat syok dan ketakutan setelah melihat kejadian itu.
Sempat di transfer sejumlah uang oleh AK agar H tak bercerita ke siapapun.
Namun, uang itu dikembalikan oleh H.
Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya mantap untuk melaporkan kejadian tersebut ke Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Yuliani pada Selasa (10/12/2024).
Selanjutnya, H diperiksa sebagai saksi, sejak saat itu, ia nyaris tak pulang ke rumah.
Khawatir dengan kondisi suaminya, Yuliani kemudian menggandeng pengacara untuk H.
Pada Senin (16/12/2024), Yuliani menjenguk H bersama kuasa hukumnya.
Bukannya melepas rindu, Yuliani justru dibuat lebih terpukul.
Ia mengira suaminya itu masih sebagai saksi, ternyata telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tanpa kejelasan motif dan kronologi.
"Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang supir," kata dia kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).
Tangis Yuliani pun pecah, seakan tak percaya amplop coklat yang digenggamnya berisi surat penetapan tersangka suaminya.
Niat Yuliani dan H memang baik, ingin mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir AK hingga menyebabkan BA tewas.
Sayangnya, niat baik itu berujung penetapan H sebagai tersangka.
"Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya. Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran," ujarnya.
Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa H menjadi tersangka.
Menurut Parlin, kliennya itu adalah korban dan seharunsya menjadi justice collaborator atau orang yang bisa membuat kasus ini menjadi terang.
Berdasarkan cerita dari Yuliani, Parlin menyebut, kliennya H mendengar korban ditembak dua kali di kepala.
Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban.
"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," tambah Parlin.
Parlin menjelaskan, Brigadir AK mengajak H untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024.
Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan H berkendara tanpa tujuan pasti.
AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA.
"Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget," kata dia lagi.
Polda Kalteng telah melaksanakan konferensi pers terkait kasus yang melibatkan Brigadir AK.
Parlin menilai, pihak Polda Kalteng terkesan tertutup dalam kasus ini.
Kapolda Kalteng
Polisi Tembak Sopir Ekspedisi
TribunBreakingNews
Irjen Pol Djoko Poerwanto
Komisi III DPR RI
Brigadir AK
Sidang Lanjutan Polisi Kalteng Tembak Warga, Kuasa Hukum Haryono Sebut Kliennya Menerima Intimidasi |
![]() |
---|
LPSK Terima Permohonan Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Jadi Justice Collaborator |
![]() |
---|
Istri Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan, Wawancara Psikologi di Polda Kalteng |
![]() |
---|
Pengacara Saksi Haryono Sebut Kliennya Dipukul Polisi saat Diperiksa, Dugaan Langgar Etik Profesi |
![]() |
---|
Fakta Baru Kuasa Hukum Haryono soal di Bawah Tekanan, Negatif Sabu hingga Sosok Pengirim Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.