Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng

KPU Barito Utara Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Pilkada Paslon 02 Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya Ke MK

Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari sebut siap hadapi gugatan dari Paslon nomor urut 02 Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya ke Mahkamah Konstitusi 

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
KPU Barito Utara
Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilkada 2024. Paslon urut 02 ajukan gugatan ke MK terkait hasil perhitungan suara oleh KPU. 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) bakalsiap menghadapi perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)


Menurut Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari sudah ada satu gugatan yang masuk yaitu dari Paslon nomor urut 02 Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya


Paslon dengan tagline AGI-SAJA itu diketahui tidak menerima hasil rekapitulasi pemilihan bupati atau Pilbup Barut 2024.


Pasalnya KPU Barut menetapkan Paslon 01 Gogo Purman Jaya - Hendra Nakalelo sebagai pemenangnya. 


"Sudah ada pengajuan gugatan ke MK oleh Paslon 02 (AGI-SAJA), akan tetap terkait isi materi gugatannya, kami belum tahu dan masih menunggu informasi lebih lanjut," kata Siska Dewi Lestari, Rabu (11/12/2024). 


Ia juga menekankan, bahwa KPU telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk proses pemungutan dan penghitungan suara.


 "Rapat Pleno di tingkat kabupaten pun dilaksanakan sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan KPU pusat," ujarnya. 


Saat disinggung masalah jawaban KPU terhadap rekomendasi Bawaslu untuk PSU, dia memberi pandangannya. 


"Terkait rekomendasi Bawaslu, tentunya kami KPU Barito Utara menindak lanjutinya dengan melakukan kajian dan telaah sebagaimana tata aturan di dalam PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan 1531 tahun 2024," bebernya. 


Dengan persiapan yang matang, KPU Barito Utara menyatakan kesiapannya menghadapi segala proses hukum yang diajukan ke MK. 


Termasuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur. 


"Saat ini kami sedang mengkonsolidasikan dan mempersiapkan semua alat bukti pendukung dalam menghadapi gugatan tersebut," pungkas Siska Dewi Lestari. (*) 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved