Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng
KPU Barito Utara Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Pilkada Paslon 02 Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya Ke MK
Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari sebut siap hadapi gugatan dari Paslon nomor urut 02 Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) bakalsiap menghadapi perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari sudah ada satu gugatan yang masuk yaitu dari Paslon nomor urut 02 Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya.
Paslon dengan tagline AGI-SAJA itu diketahui tidak menerima hasil rekapitulasi pemilihan bupati atau Pilbup Barut 2024.
Pasalnya KPU Barut menetapkan Paslon 01 Gogo Purman Jaya - Hendra Nakalelo sebagai pemenangnya.
"Sudah ada pengajuan gugatan ke MK oleh Paslon 02 (AGI-SAJA), akan tetap terkait isi materi gugatannya, kami belum tahu dan masih menunggu informasi lebih lanjut," kata Siska Dewi Lestari, Rabu (11/12/2024).
Ia juga menekankan, bahwa KPU telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Rapat Pleno di tingkat kabupaten pun dilaksanakan sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan KPU pusat," ujarnya.
Saat disinggung masalah jawaban KPU terhadap rekomendasi Bawaslu untuk PSU, dia memberi pandangannya.
"Terkait rekomendasi Bawaslu, tentunya kami KPU Barito Utara menindak lanjutinya dengan melakukan kajian dan telaah sebagaimana tata aturan di dalam PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan 1531 tahun 2024," bebernya.
Dengan persiapan yang matang, KPU Barito Utara menyatakan kesiapannya menghadapi segala proses hukum yang diajukan ke MK.
Termasuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur.
"Saat ini kami sedang mengkonsolidasikan dan mempersiapkan semua alat bukti pendukung dalam menghadapi gugatan tersebut," pungkas Siska Dewi Lestari. (*)
Putusan MK Sengketa Pilkada Batara Kalteng Dibacakan Rabu, Tahan Diri Ujian Kedewasaan |
![]() |
---|
Jadwal Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Kapuas, Palangka Raya, Kotim, Barsel, Barut hingga Mura |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Hasil Pilkada Kota Palangka Raya, KPU Bantah Tuduhan Rojikin-Vina |
![]() |
---|
Alfian-Agati Cabut Gugatan ke MK untuk Hasil Pilkada Kapuas 2024, Perkara Erlin-Yadi Masih Lanjut |
![]() |
---|
Sidang MK Gugatan Hasil Pilkada 8 Daerah di Kalteng Digelar Bersamaan, Cek Jadwalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.