Pilkada Serentak 2024 di Kalteng
Penyebab PSU TPS 02 Desa Waringin Agung Kotim Kalteng, Rabu Coblos Ulang
Bawaslu Kotawaringin Timur, Muhammad Natsir menjelaskan alasan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Timur, Muhammad Natsir menjelaskan alasan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02.
Lokasi tempat pemungutan suara (TPS) 02 ada di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia mengatakan, PSU harus dilakukan setelah ada yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk dan bukan pemilih pada TPS 02.
“Kita mendapatkan informasi tersebut saat adanya laporan dan protes dari saksi pasangan calon Rudini-Paisal, bahwa dua orang tanpa KTP setempat mencoblos,” jelas Ketua Bawaslu Kotim saat dihubungi TribunKalteng.com, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Ketua KPU Sebut PSU TPS 02 Desa Waringin Agung Tak Ganggu Pleno Rekapitulasi Pilkada Kotim
Ia mengatakan para saksi paslon kepala daerah tersebut menyertakan bukti karena tidak sesuai ketentuan Pilkada.
Natsir menjelaskan bahwa Bawaslu Kotim meminta petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Antang Kalang melakukan investigasi untuk memastikan adanya pelanggaran peosedur pada TPS 02 Desa Waringin Agung.
Setelah melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti, Panwascam Antang Kalang pun merekomendasikan agar dilakukan PSU pada TPS 02.
Ketua Bawaslu Kotim mengatakan investigasi dan bukti yang dikumpulkan benar adanya dan harus dilakukan pemungutan suara ulang.
“Rekomendasi tersebut kita lakukan untuk menjamin pemungutan suara berjalan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran hukum saat pemilihan,” tutup Muhammad Natsir.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi menjelaskan bahwa PSU akan dilaksanakan pada Rabu 4 Desember 2024.
“Pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara pada Pilkada 27 November 2024,” jelasnya.
Ketua KPU Kotim memaparkan bahwa terdapat 519 Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 5 Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Kemudian, untuk jumlah partisipasi pemilih di TPS 02, pada pemungutan suara lalu sebanyak 62,62 persen,” tutup Muhammad Rifqi.
NASKAH Ucapan Sumpah dan Contoh Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah, 13 Pasang Dari Kalteng |
![]() |
---|
HASIL PHPU di MK Hari ini, Cek Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kapuas Kalteng di Daftar 9 Perkara |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Diundur, Ini Kata KPU Kalteng |
![]() |
---|
GP Ansor Kalimantan Tengah Siap Dukung Program Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|
Dilaporkan Nuryakin-Doni ke DKPP, KPU Murung Raya Kalteng Sebut Hak Paslon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.