Pilkada Kalteng 2024

Ketua KPU Sebut PSU TPS 02 Desa Waringin Agung Tak Ganggu Pleno Rekapitulasi Pilkada Kotim

TPS 02, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kotim melakukan PSU, Ketua KPu Kotim sebut tak pengaruhi pleno rekapitulasi suara Pilkada Kotim

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Ketua KPU Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi sebut pemungutan suara ulang (PSU) tak ganggu jadwal rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim, Selasa (3/12/2024).

PSU akan dilaksanakan pada tempat pemungutan suara atau TPS 02, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saat PSU pada TPS 02 berlangsung, maka kita akan tetap melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara dari 17 Kecamatan,” jelasnya, saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Ketua KPU Kotim mengatakan bahwa pleno akan berlangsung selama tiga hari, mulai 4 Desember hingga 6 Desember 2024.

“Proses PSU Pada TPS 02 Desa Waringin Agung tidak akan mengubah hadwal pleno yang telah direncanakan sebelumnya,” ujar Rifqi.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa setelah pleno selesai, hasil pemilihan akan segera ditetapkan dan diperkirakan pengumuman akan dilakukan pada awal 2025 mendatang.

“Jika tidak ada sengketa atau paslon yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), kami akan mengumumkan hasilnya tiga hari setelah pleno selesai,” terang Ketua KPU Kotim.

Pasalnya, jika terjadi sengketa, maka hasil pleno rekapitulasi suata harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Kotim mengatakan, MK akan menyampaikan data dan rilis daerah mana saja yang terjadi sengketa.

“Kami akan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi untuk menentukan kapan hasil Pemilu dapat diumumkan,” tutup Muhammad Rifqi.

Baca juga: TPS 02 Desa Warungin Agung Kotim Kalteng Gelar PSU, KPU Sebut 2 Pemilih Tak Miliki KTP Mencoblos

Baca juga: Bawaslu Ungkap Penyebab PSU di Kalteng, Kesalahan Prosedur Hingga Dugaan Kecurangan

Diketahui bahwa PSU pada TPS 02 terjadi akibat ada dua pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk melakukan pencoblosan.

Akibatnya, saksi dari pasangan calon kepala daerah menyatakan keberatan dan melaporkan kejadian tersebut agar dilakukan pemungutan suata ulang.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved