Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

PANTAU Real Count Pilgub Kalteng 2024 Data 100 Persen 4446 TPS, Cek Jadwal Penetapan Pemenang

Hingga Selasa (03/12/2024) pukul 08.15 WIB, data terupload pada situs resmi pilkada2024.kpu.go.id. sudah 100 persen.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
KPU telah merampungkan pengundahan atau upload data C1 hasil real count Pilgub Kalteng 2024. Nomor urut Cagub-Cawagub Kalteng, 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail, 2 Nadalsyah-Supian Hadi, 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo, dan 4 Abdul Razak-Sri Suwanto. 

4. Abdul Razak dan Sri Suwanto: 5,09 persen

Data masuk: 100 persen

Survei Indikator 

1. Willy M Yoseph dan Habib Ismail: 21,98 persen

2. Nadalsyah dan Supian Hadi: 36,35 persen. 

3. Agustiar Sabran dan Edy Pratowo: 35,98 persen

4. Abdul Razak dan Sri Suwanto: 5,69 persen

Data masuk: 99,60 persen

Disclaimer 

- Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024. 

- Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU. 

- KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.

Jadwal Penetapan Pemenang

Penetapan pemenang Pilgub Kalteng maupun Pilbup Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses rekapitulasi berjenjang.

Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Berikut jadwal tahapan rekapitulasi Pilkada 2024.

1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

- Penyampaian hasil dari TPS ke PPK: 28-30 November 2024

- Rekapitulasi suara oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024

- Pengumuman hasil rekapitulasi kecamatan: 28 November-9 Desember 2024

2. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota

- Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota: 28 November - 3 Desember 2024

- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Bupati/Walikota: 29 November - 6 Desember 2024

3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi

- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Gubernur: 30 November - 9 Desember 2024

- Pengumuman hasil tingkat provinsi: 30 November - 15 Desember 2024

4. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

- Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

6. Penetapan Pasangan Calon terpilih pascaputusan MK

- Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.

Real Count KPU

Warga juga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.

Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:

1.Buka situs resmu KPU, cek link

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

(TribunKalteng.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved