Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

PANTAU Real Count Pilgub Kalteng 2024 Data 100 Persen 4446 TPS, Cek Jadwal Penetapan Pemenang

Hingga Selasa (03/12/2024) pukul 08.15 WIB, data terupload pada situs resmi pilkada2024.kpu.go.id. sudah 100 persen.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
KPU telah merampungkan pengundahan atau upload data C1 hasil real count Pilgub Kalteng 2024. Nomor urut Cagub-Cawagub Kalteng, 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail, 2 Nadalsyah-Supian Hadi, 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo, dan 4 Abdul Razak-Sri Suwanto. 

TRIBUNKALTENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan pengundahan atau upload data C1 hasil real count Pilgub Kalteng 2024.

Hingga Selasa (03/12/2024) pukul 08.15 WIB, data terupload pada situs resmi pilkada2024.kpu.go.id. sudah 100 persen.

Persentase itu setara 4.446 TPS se-Kalteng.

Masyarakat dapat mengakses langsung hasil Pilgub Kalteng 2024 melalui real count KPU di situs resminya, di pilkada2024.kpu.go.id.

Akses link resminya yang tersedia pada artikel ini.

Baca juga: Begini Respon KPU Kalteng Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Saling Klaim Menang

Sebagai informasi, terdapat empat pasangan calon (Paslon) Cagub dan Cawagub Kalteng pada Pilkada 2024.

Paslon nomor urut 1, Willy M Yoseph dan Habib Ismail.

Paslon Willy-Habib diusung tiga partai politik, yakni Nasdem, PKB, dan PBB.

Lalu, Paslon Nadalsyah dan Supian Hadi yang diusung empat parpol.

Keempat parpol yang mengusung Paslon Koyem-SHD, yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Hanura, dan PPP.

Kemudian, Paslon nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo.

Paslon Agustiar-Edy ini diusung Partai Gerindra, PAN, PKS, PSI, dan PKN.

Adapun Paslon nomor urut 4, yakni Abdul Razak - Sri Suwanto.

Paslon Razak-Sri ini diusung Partai Golkar, Perindo, Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Berikut jumlah form C hasil yang sudah terupload pada situs real count KPU RI:

1. BARITO SELATAN, 234 dari 234 TPS

2. BARITO TIMUR, 196 dari 196 TPS

3. BARITO UTARA, 270 dari 270 TPS

4. GUNUNG MAS, 219 dari 219 TPS

5. KAPUAS, 718 dari 718 TPS

6. KATINGAN, 308 dari 308 TPS

7. KOTA PALANGKARAYA, 415 dari 415 TPS

8. KOTAWARINGIN BARAT, 413 dari 413 TPS

9. KOTAWARINGIN TIMUR, 667 dari 667 TPS

10. LAMANDAU, 181 dari 181 TPS

11. MURUNG RAYA, 211 dari 211 TPS

12. PULANG PISAU, 239 dari 239 TPS

13. SERUYAN, 277 dari 277 TPS

14. SUKAMARA, 98 dari 98 TPS

Berikut link update hasil real count Pilgub Kalteng 2024:

LINK pilkada2024.kpu.go.id

Hasil Quick Count

Setidaknya ada tiga lembaga survei yang merilis hasil quick count Pilgub Kalteng 2024.

Namun, hasil quick count Pilgub Kalteng 2024 memiliki perbedaan yang sangat tipis.

Berikut rekap hasil quick count Pilgub Kalteng 2024 dirangkum dari berbagai sumber:

LSI Denny JA

1. Willy M Yoseph dan Habib Ismail: 22,52 persen

2. Nadalsyah dan Supian Hadi: 35,95 persen

3. Agustiar Sabran dan Edy Pratowo: 35,54 persen

4. Abdul Razak dan Sri Suwanto: 6,01 persen

Data masuk: 100 persen

Poltracking Indonesia

1. Willy M Yoseph dan Habib Ismail: 21,37 persen

2. Nadalsyah dan Supian Hadi: 36,30 persen

3. Agustiar Sabran dan Edy Pratowo: 37,24 persen

4. Abdul Razak dan Sri Suwanto: 5,09 persen

Data masuk: 100 persen

Survei Indikator 

1. Willy M Yoseph dan Habib Ismail: 21,98 persen

2. Nadalsyah dan Supian Hadi: 36,35 persen. 

3. Agustiar Sabran dan Edy Pratowo: 35,98 persen

4. Abdul Razak dan Sri Suwanto: 5,69 persen

Data masuk: 99,60 persen

Disclaimer 

- Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024. 

- Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU. 

- KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.

Jadwal Penetapan Pemenang

Penetapan pemenang Pilgub Kalteng maupun Pilbup Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses rekapitulasi berjenjang.

Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Berikut jadwal tahapan rekapitulasi Pilkada 2024.

1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

- Penyampaian hasil dari TPS ke PPK: 28-30 November 2024

- Rekapitulasi suara oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024

- Pengumuman hasil rekapitulasi kecamatan: 28 November-9 Desember 2024

2. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota

- Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota: 28 November - 3 Desember 2024

- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Bupati/Walikota: 29 November - 6 Desember 2024

3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi

- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Gubernur: 30 November - 9 Desember 2024

- Pengumuman hasil tingkat provinsi: 30 November - 15 Desember 2024

4. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

- Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

6. Penetapan Pasangan Calon terpilih pascaputusan MK

- Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.

Real Count KPU

Warga juga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.

Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:

1.Buka situs resmu KPU, cek link

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

(TribunKalteng.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved