Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Pantau Hasil Quick Count Pilgub Kalteng 2024, Cek Live Streaming Poltracking TV

Saksikan live streaming quick count Pilkada 2024 termasuk Pilgub Kalteng melalui Poltracking TV.

|
Editor: Haryanto
Instagram Poltracking Indonesia/@poltracking
Saksikan live streaming hasil quick count Pilkada 2024 termasuk Pilgub Kalteng melalui Poltracking TV. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pantau hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024 yang akan ditampilkan beberapa Lembaga survei, termasuk Poltracking Indonesia.

Saksikan live streaming quick count Pilkada 2024 termasuk Pilgub Kalteng melalui Poltracking TV.

Selain itu, hasil qiuck count Pilkada 2024 juga dapat dipantau melalui beberapa media partner seperi TV One, ANTV dan lainnya.

Link live streaming qouick count Pilkada 2024 dari Poltracking Indonesia tersedia pada artikel ini.

Baca juga: Hasil Hitung Cepat dan Quick Count Pilgub NTB 2024 Terkini, Iqbal-Dinda Unggul

Baca juga: Update Hasil Quick Count Pilkada 2024 Jakarta hingga Jateng Jam 15.00 WIB, Cek juga Download Sirekap

Namun demikian, hasil quick qount Pilkada 2024 sesuai aturan paling cepat dimulai pada Rabu, 27 November 2024 mulai pukul 15.00 WIB.

Waktu hasil quick qount Pilkada 2024 itu tepatnya dua jam setelah pencoblosan berakhir.

Diketahui, hari pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung Rabu, 27 November 2024.

Pencoblosan dimulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Aturan terkait rilis hasil quick count Pilkada 2024 itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat," tertuang dalam pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut.

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang. 

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir. 

"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.

Berikut alternatif link live hasil quick count Pilgub Kalteng 2024:

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved