Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Update Hasil Quick Count Pilkada 2024 Jakarta hingga Jateng Jam 15.00 WIB, Cek juga Download Sirekap

Hasil quick qount atau hitung cepat Pilkada 2024 dari berbagai lembaga survei dapat dipantau secara langsung atau live streaming.

|
Editor: Haryanto
Tribunnews/Kompas.com
Kolase - Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Hasil quick qount atau hitung cepat Pilkada 2024 dari berbagai lembaga survei dapat dipantau secara langsung atau live streaming.

Satu diantara Lembaga Survei yang akan memaparkan hasil quick qount Pilkada 2024 adalah Litbang Kompas.

Diketahui, hari pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung Rabu, 27 November 2024.

Pencoblosan dimulai pukul 07-13.00 WIB.

Baca juga: Berikut 8 TPS Cagub-Cawagub Kalteng Mencoblos: 5 Kota Palangka Raya, 3 di Barut, Kotim hingga Pulpis

Maka dari itu, sesuai aturan, hasil quick qount Pilkada 2024 paling cepat dimulai pada Rabu mulai pukul 15.00 WIB.

Waktu hasil quick qount Pilkada 2024 itu tepatnya dua jam setelah pencoblosan berakhir.

Aturan terkait rilis hasil quick qount Pilkada 2024 itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Ā 

"Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat," tertuang dalam pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut.

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.Ā 

Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.Ā 

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.Ā 

"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.

Sirekap KPU

KPU sebelumnya juga memastikan Sirekap akan kembali digunakan dalam Pilkada 2024.

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, sistem ini mengalami perbaikan signifikan pasca kendala teknis yang muncul pada Pilpres dan Pileg 2024.Ā 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved