Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Hasil Quick Count Pilkada Kotim Kalteng 2024 via Charta Politika, Update Link Real Count KPU

Update hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Ketiga paslon mengikuti debat kedua Pilbup Kotim yang digelar KPU Kotim, pada Selasa (12/11/2024). Update hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng). 

TRIBUNKALTENG.COM - Update hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Terdapat tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotim pada Pilkada 2024.

Paslon nomor urut 1, Halikinnor dan Irawati.

Lalu, Paslon nomor urut 2, Sanidin dan Siyono.

Kemudian, Paslon nomor urut 3, Muhammad Rudini Darwan Ali dan Paisal Damarsing.

Baca juga: Pantau Hasil Quick Count Pilgub Kalteng 2024, Cek Live Streaming Poltracking TV

Pantau update hasil quick count Pilkada Kotim 2024 yang akan dirilis lembaga survei.

Live update hasil quick count Pilkada Kotim 2024 dapat diakses melalui link yang tersedia.

Melansir Kompas.com, hasil quick count Pilkada Kotim 2024 ditampilkan oleh Charta Politika.

Diketahui, hari pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung Rabu, 27 November 2024.

Pencoblosan dimulai pukul 07-13.00 WIB.

Namun, hasil quick count Pilkada Kotim 2024 paling cepat dimulai pada Rabu, 27 November 2024 mulai pukul 15.00 WIB.

Waktu hasil quick qount Pilkada 2024 itu tepatnya dua jam setelah pencoblosan berakhir.

Aturan terkait rilis hasil quick qount Pilkada 2024 itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat," tertuang dalam pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut.

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved