Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Endrawati Beberkan Aturan Wajib Dipatuhi Masa Tenang Pilkada 2024 di Palangkaraya

Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Ketua Bawaslu Palangkaraya Endrawati beberkan aturan masa tenang yang wajib dipatuhi para paslon

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati saat ditemui oleh Tribunkalteng.com, belum lama ini. 


4. Mengecek DPT dan lokasi TPS


5. Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang


6. Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.


Yang Tidak Boleh Dilakukan


1. Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun


2.Memasang alat peraga kampanye


3. Menjanjikan atau memberi uang/materi


4. Mengadakan pertemuan politik


5. Menyebarkan konten kampanye di media sosial


6. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat

Baca juga: Hal Ini Paling Mengkhawatirkan selain Politik Uang dan Isu SARA di Masa Tenang Pilgub Kalteng 2024

Baca juga: Hari Ini Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Kalteng Ajak Sama-sama Jaga Integritas Proses Demokrasi 


7. Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik


8. Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik


9. Mengadakan pawai atau arak-arakan


10. Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu atau kotak kosong


11. Menyebarkan berita bohong, konten SARA, dan lain-lain terkait pelaksanaan Pilkada secara umum dan paslon tertentu (maupun kotak kosong), baik langsung atau melalui internet. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved