KPU Kalteng

Hari Ini Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Kalteng Ajak Sama-sama Jaga Integritas Proses Demokrasi 

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah atau KPU Kalteng mengingatkan masa tenang dimulai sejak 24-26 November 2024. 

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiliha, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain Ibrohim. 

TRIBUNKATENG.COM, PALANGKA RAYA - Masa kampanye Pilkada 2024 telah berakhir. 

Kini, masa tenang berlangsung selama 3 hari ke depan. 

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah atau KPU Kalteng mengingatkan masa tenang dimulai sejak 24-26 November 2024. 

Sehingga, kampanye pilkada harus sudah selesai pada Minggu (24/11/2024) pukul 00.00 WIB.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Baca juga: Media Sosial Unggah Peserta Pilkada 2024 di Masa Tenang Bisa Dipidana, Ini Kata Bawasalu

Dalam Peraturan KPU tersebut disebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.

Di Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dimulai pada 24 November 2024 hingga 26 November 2024.

"Kampanye sudah selesai. Hari ini sudah memasuki masa tenang, bagi pelanggar masa tenang dapat berdampak hukum dan merugikan proses demokrasi," kata Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Harmain Ibrohim, Minggu (24/11/2024). 

Harmain mengatakan KPU Kalteng bertanggung jawab atas pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh pihaknya. 

Proses pembersihan ini akan dilakukan oleh pihak ketiga yang telah dikontrak oleh KPU Kalteng paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. 

"Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan netral menjelang pemilihan," ujarnya. 

Sementara itu, APK tambahan yang dipasang oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye juga harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. 

Tanggung jawab pembersihan APK tambahan ini sepenuhnya berada di pundak partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye masing-masing. 

Selain pembersihan APK, KPU Kalteng juga meminta agar akun media sosial resmi yang telah didaftarkan ke KPU untuk keperluan kampanye dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai. 

Hal ini untuk mencegah penyebaran informasi kampanye yang melanggar aturan selama masa tenang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved