Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Endrawati Beberkan Aturan Wajib Dipatuhi Masa Tenang Pilkada 2024 di Palangkaraya

Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Ketua Bawaslu Palangkaraya Endrawati beberkan aturan masa tenang yang wajib dipatuhi para paslon

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati saat ditemui oleh Tribunkalteng.com, belum lama ini. 

TRIBUNKATENG.COM, PALANGKA RAYA - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dimulai dari kemarin Minggu 24 November hingga Selasa 26 November 2024.


Masa tenang adalah salah satu tahapan sebelum pemungutan suara Pilkada 2024 yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.


Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan. 


Masa tenang juga menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye jelang hari pencoblosan yang digelar pada Rabu (27/11/2024) nanti. 


Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Palangkaraya, Endrawati ada sejumlah yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024.


"Iya ada beberapa aturan yang memang tidak memperbolehkan aktivitas dimasa tenang, saat satunya kampanye," katanya, Senin (25/11/2024). 


Namun menurut Endra, ada juga aktif yang boleh dilakukan, satu diantaranya yaitu, menurunkan alat peraga kampanye (APK) dan mempertimbangkan paslon yang akan dipilih. 


"Tapi sekali lagi kami ingatkan dimasa tenang ini tidak boleh melakukan aktivasi yang mengarah kepada sesuatu yang dilarang, terutama kampanye," ujarnya. 


Aturan Selama Masa Tenang Pilkada 2024


Berdasarkan informasi dari Bawaslu RI, masa tenang Pilkada 2024 berlangsung pada 24-26 November 2024. 


Berikut daftar aturan selama pelaksanaan masa tenang Pilkada 2024.


Yang Boleh Dilakukan


1. Menurunkan semua alat peraga kampanye


2. Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih


3. Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk


4. Mengecek DPT dan lokasi TPS


5. Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang


6. Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.


Yang Tidak Boleh Dilakukan


1. Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun


2.Memasang alat peraga kampanye


3. Menjanjikan atau memberi uang/materi


4. Mengadakan pertemuan politik


5. Menyebarkan konten kampanye di media sosial


6. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat

Baca juga: Hal Ini Paling Mengkhawatirkan selain Politik Uang dan Isu SARA di Masa Tenang Pilgub Kalteng 2024

Baca juga: Hari Ini Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Kalteng Ajak Sama-sama Jaga Integritas Proses Demokrasi 


7. Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik


8. Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik


9. Mengadakan pawai atau arak-arakan


10. Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu atau kotak kosong


11. Menyebarkan berita bohong, konten SARA, dan lain-lain terkait pelaksanaan Pilkada secara umum dan paslon tertentu (maupun kotak kosong), baik langsung atau melalui internet. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved