Berita Palangkaraya

Rusak Alat Peraga Kampanye di Palangkaraya Kalteng Siap-siap di Penjara 2 Tahun dan Denda Rp 24 Juta

Bawaslu Palangka Raya ingatkan bahwa merusak alat peraga kampanye ancaman 2 tahu penjara dan denda Rp 24 juta karena sudah termasuk pidana pemilu

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen sata ditemui di KPU Palangka Raya, Rabu (30/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Meski belum ada laporan, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Palangka Raya ingatkan bahwa merusak alat peraga kampanye atau APK dapat diancam dengan hukuman karena termasuk pidana pemilu.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen. 

Yansen mengatakan, untuk itu Bawaslu Palangka Raya juga meminta partisipasi masyarakat untuk mencegah pelanggaran perusakan APK.

"Kalau laporan yang masuk tidak ada, tapi kemarin ada dari Paslon 01 (Rojikinnor-Vina Panduwinata) ingin berkonsultasi ke kantor tapi sampai sekarang belum ketemu kami," katanya, Rabu (30/10/2024). 

Menurut Yansen, sejauh ini Bawaslu Palangka Raya cukup kesulitan dalam menindaklanjuti laporan terkait dengan perusakan APK. Hal tersebut lantaran tidak adanya laporan ke Bawaslu.

"Yang pasti kami mengimbau kepada masyarakat jika ingin melapor harus jelas. Di mana dan kapan kejadiannya, dan disertai buktinya," tegasnya. 

Sehubungan dengan tidak mudah bagi Bawaslu melakukan pengawasan terkait perusakan APK karena harus diselidiki terlebih dahulu sebelum diregistrasi. 

Tetapi pihaknya tetap memproses terhadap adanya pelaporan perusakan APK.

"Tidak mudah bagi kami untuk menemukan fakta pelanggaran atau orang yang merusak. Karena itu kami berharap masyarakat yang menemukan peristiwa itu berani melapor sehingga ada buktinya," ujarnya.

Yansen membeberkan, perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta. 

Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu.

"Kalau perusakan APK ya pidana sanksinya pasti ada tapi itu harus ada proses yang rigid ada bukti saksinya," jelasnya.

Baca juga: Warga Lapor jika Masih Ada Pelanggaran, Bawaslu Kotim Tertibkan APS-APK Tak Taat Aturan

Baca juga: Bawaslu Palangkaraya Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol dan di Angkutan Umum

Bawaslu mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya perusakan APK. Tak hanya melaporkan, namun bisa mencegah pelanggaran. 

"Kami berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui, tidak hanya melaporkan tapi juga mencegah pelanggaran," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved