Kotawaringin Timur Memilih

Warga Lapor jika Masih Ada Pelanggaran, Bawaslu Kotim Tertibkan APS-APK Tak Taat Aturan

Bawaslu Kotim menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang tak taati aturan, Rabu (30/10/2024)

Penulis: Pangkan B | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
Petugas gabungan saat menertibkan APS dan APK yang tak taat aturan di kawasan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (30/10/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Timur menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang tak taati aturan, pada Rabu (30/10/2024).

Penertiban berlangsung di Jalan HM Arsyad, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Bawaslu Kotim dibantu dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, TNI, Polri, dan pihak PLN.

Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir mengatakan penertiban hanya menyasar pada APS yang dipasang sebelum masa kampanye.

“Kita juga menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang tak sesuai Peraturan PKPU Nomor 13 tahun 2024,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Kota Palangka Raya Kalteng Warning Paslon Patuhi Aturan APK, Janji Tertibkan jika Melanggar

Ketua Bawaslu mengatakan APK dianggap melanggar jika dipasamg pada pepohonan, tiang listrik, dan fasilitas umum.

“Kita juga menertibkan APS dan APK yang dipasamg pada persimpangan jalan karena dapat mengganggu jarak pandang pengendara dan menyebabkan kecelakaan,” tegas Natsir.

Ia mengatakan saat ini penertiban akan dilakukan pada wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, kemudian keesokan harinya di Kecamatan Baamang.

“Pada wilayah Kecamatan hingga Desa dan Kelurahan, kami telah menginstruksikan melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” jelas Ketua Bawaslu.

Ia menambahkan bahwa Panwascam diberikan waktu selama seminggu untuk melakukan penertiban APS dan APK yang melanggar aturan.

“Jika ada laporan warga yang keberatan terhadap APK dan APS yang terpasang di dekat rumahnya, bisa dilaporkan kepada Bawaslu Kotim,” ujar Natsir.

Dirinya mengatakan telah menyurati partai politik dan tim sukses masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Bupati dan Wakil Bupati untun menertibkan APK dan APS secara mandiri.

“Kita sudah melakukan rapat bersama Pemkab Kotim, Organisasi Perangkat Daerah, TNI, Polri, PLN, dan timses paslon,” jelasnya.

Ketua Bawaslu menyayangkan saat rapat dilakukan, timses Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur tidak hadir.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kotim, OPD, TNI, Polri, dan PLN yang telah mendukung kami dalam melakukan penertiban APS dan APK,” ucapnya.

Dirinya mengatakan hal ini guna menjaga kondusifitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kitawaringin Timur.

“Kami berupaya menjaga kondusifitas masa kampanye, sehingga tidak ada laporan warga yang mengalami kecelakaan akibat baliho yang rubuh, termasuk baliho yang menyebabkan kerusakan pada tiang listrik dan fasilitas umum,” tutup Muhammad Natsir.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved