TAG
perusakan APK
-
Rusak Alat Peraga Kampanye di Palangkaraya Kalteng Siap-siap di Penjara 2 Tahun dan Denda Rp 24 Juta
Bawaslu Palangka Raya ingatkan bahwa merusak alat peraga kampanye ancaman 2 tahu penjara dan denda Rp 24 juta karena sudah termasuk pidana pemilu
Rabu, 30 Oktober 2024