Polda Kalteng Musnahkan 50 Kg Sabu

Breaking News, 7 Ketel Berisi 50 Kg Sabu Dimusnahkan di Mapolda Kalteng, Kurir Terancam Pidana Mati

Polda Kalteng musnahkan tujuh ketel besar barang bukti sabu yang diamankan dari kurir ditetapkan jadi tersangka di Lamandau, terancam hukuman mati

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Butuh setidaknya tujuh panci besar untuk memusnahkan barang bukti sabu seberat 50,68 kilogram di Mapolda Kalteng, pada Selasa (15/10/2024). 

Polres Lamandau dan Polda Kalteng mengamankan lima tersangka pada 16 dan 18 Mei 2024 serta 28 April 2024.

Lima tersangka tersebut berinisial HM, YL, IB, AR dan ML. Djoko menerangkan kelima tersangka ini memiliki modus operasi yang sama.

"Para pelaku melakukan kegiatan penyerahan narkotika jenis sabu, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika jenis sabu, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat," terang Djoko.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, kronologis pengungkupan tindak pidana narkotika tersebut dengan waktu yang berbeda namun dengan serangkaian teknis penyelidikan yang sama.

"Petugas mengenali ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang di gunakan yang melintas di Jalan Trans Kalimantan Wilayah Hukum Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah," tuturnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved