Polda Kalteng Musnahkan 50 Kg Sabu
Breaking News, 7 Ketel Berisi 50 Kg Sabu Dimusnahkan di Mapolda Kalteng, Kurir Terancam Pidana Mati
Polda Kalteng musnahkan tujuh ketel besar barang bukti sabu yang diamankan dari kurir ditetapkan jadi tersangka di Lamandau, terancam hukuman mati
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Polres Lamandau dan Polda Kalteng mengamankan lima tersangka pada 16 dan 18 Mei 2024 serta 28 April 2024.
Lima tersangka tersebut berinisial HM, YL, IB, AR dan ML. Djoko menerangkan kelima tersangka ini memiliki modus operasi yang sama.
"Para pelaku melakukan kegiatan penyerahan narkotika jenis sabu, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika jenis sabu, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat," terang Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, kronologis pengungkupan tindak pidana narkotika tersebut dengan waktu yang berbeda namun dengan serangkaian teknis penyelidikan yang sama.
"Petugas mengenali ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang di gunakan yang melintas di Jalan Trans Kalimantan Wilayah Hukum Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah," tuturnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Peredaran Narkoba di Lamandau dan Perkebunan Sawit Jadi Atensi Polda Kalteng |
![]() |
---|
10 Bulan, Polda Kalteng Sita 107,8 Kg Sabu dan Ringkus 705 Tersangka |
![]() |
---|
Kapolda Kalteng Sebut Jaringan Narkoba Masuk Kalteng Didominasi Pontianak dan Banjarmasin |
![]() |
---|
1 Kurir Sabu Tertangkap, 2 Orang DPO Masih Diburu Anggota Polres Lamandau dan Polda Kalteng |
![]() |
---|
Kurir Sabu Tertangkap di Lamandau Kalteng, Akui 3 Kali Melakukan Pengiriman Simpan Dalam Jeriken |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.