Polda Kalteng Musnahkan 50 Kg Sabu
Breaking News, 7 Ketel Berisi 50 Kg Sabu Dimusnahkan di Mapolda Kalteng, Kurir Terancam Pidana Mati
Polda Kalteng musnahkan tujuh ketel besar barang bukti sabu yang diamankan dari kurir ditetapkan jadi tersangka di Lamandau, terancam hukuman mati
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng membutuhkan setidaknya tujuh ketel besar, untuk memusnahkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka di Lamandau.
Pasalnya, sabu yang dimusnahkan itu sebanyak 47 kantong plastik dengan berat 50,68 kilogram, terbanyak dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Pemusnahan itu dilakukan di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa (15/10/2024).
Dalam konferensi pers pemusnahan itu, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, tersangka merupakan seorang kurir sabu.
Tersangka berisinial W (33), ditangkap ketika tim patroli gabungan Polres Lamandau yang terdiri dari Satlantas, Satresnarkoba dan Sie Propam yang dipimpin oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiono.
Dalam melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di jalan Lintas Kalimantan km 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau pada Selasa (8/10/2024).
Saat itu, kata Djoko, tim partroli gabungan menghentikan kendaran yang dikemudikan oleh tersangka inisial dan melakukan pemeriksaaan terhadap surat kendaraan, tujuannya, serta menanyakan barang yang dibawa.
Ketika ditanya petugas tersangka mengaku dari Pontianak menuju Banjarmasin, dengan barang bawaan berupa jerigen isi minyak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata jerigen tidak berisi minyak melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam di dalamnya. Kemudian, petugas memeriksa jerigen tersebut dan terdapat belahan bulat dibagian bawah yang sudah di lem kembali," beber Djoko.
Baca juga: Breaking News, Terungkap Ibu Bayi Tubuh Tak Utuh Kuala Kuayan Kalteng Ternyata di Bawah Umur
Baca juga: Polres Lamandau Kalteng Terakhir Sita 33,8 Kg Sabu dari Jalur Darat Pontianak Kalbar
Karena mencurigakan, lanjut Djoko, Kapolres pun memerintahkan untuk mengamankan mobil dan pengemudinya.
"Setelah dilakukan pengecekan isi jerigen oleh Kapolres dan personil Satresnarkoba, ditemukan 47 bungkus yang diduga narkoba jenis sabu," jelasnya.
Selanjutnya, ujar Djoko, Satresnarkoba Polres Lamandau dibantu Ditresnarkoba Polda Kalteng akan melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan tentang asal usul dan jaringan pengedar narkoba lintas Provinsi itu.
Djoko menyebut, tersangka terancam hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik
"Petugas masih melakukan pendalaman untuk membuktikan perbuatan pelaku sehingga bisa dihukum seberat-beratnya," kata dia.
Terbesar 5 Tahun Terakhir
Peredaran Narkoba di Lamandau dan Perkebunan Sawit Jadi Atensi Polda Kalteng |
![]() |
---|
10 Bulan, Polda Kalteng Sita 107,8 Kg Sabu dan Ringkus 705 Tersangka |
![]() |
---|
Kapolda Kalteng Sebut Jaringan Narkoba Masuk Kalteng Didominasi Pontianak dan Banjarmasin |
![]() |
---|
1 Kurir Sabu Tertangkap, 2 Orang DPO Masih Diburu Anggota Polres Lamandau dan Polda Kalteng |
![]() |
---|
Kurir Sabu Tertangkap di Lamandau Kalteng, Akui 3 Kali Melakukan Pengiriman Simpan Dalam Jeriken |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.