Polda Kalteng Musnahkan 50 Kg Sabu

Breaking News, 7 Ketel Berisi 50 Kg Sabu Dimusnahkan di Mapolda Kalteng, Kurir Terancam Pidana Mati

Polda Kalteng musnahkan tujuh ketel besar barang bukti sabu yang diamankan dari kurir ditetapkan jadi tersangka di Lamandau, terancam hukuman mati

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Butuh setidaknya tujuh panci besar untuk memusnahkan barang bukti sabu seberat 50,68 kilogram di Mapolda Kalteng, pada Selasa (15/10/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng membutuhkan setidaknya tujuh ketel besar, untuk memusnahkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka di Lamandau.

Pasalnya, sabu yang dimusnahkan itu sebanyak 47 kantong plastik dengan berat 50,68 kilogram, terbanyak dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Pemusnahan itu dilakukan di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa (15/10/2024).

Dalam konferensi pers pemusnahan itu, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, tersangka merupakan seorang kurir sabu.

Tersangka berisinial W (33), ditangkap ketika tim patroli gabungan Polres Lamandau yang terdiri dari Satlantas, Satresnarkoba dan Sie Propam yang dipimpin oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiono.

Dalam melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di jalan Lintas Kalimantan km 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau pada Selasa (8/10/2024).

Saat itu, kata Djoko, tim partroli gabungan menghentikan kendaran yang dikemudikan oleh tersangka inisial dan melakukan pemeriksaaan terhadap surat kendaraan, tujuannya, serta menanyakan barang yang dibawa.

Ketika ditanya petugas tersangka mengaku dari Pontianak menuju Banjarmasin, dengan barang bawaan berupa jerigen isi minyak.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata jerigen tidak berisi minyak melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam di dalamnya. Kemudian, petugas memeriksa jerigen tersebut dan terdapat belahan bulat dibagian bawah yang sudah di lem kembali," beber Djoko.

Baca juga: Breaking News, Terungkap Ibu Bayi Tubuh Tak Utuh Kuala Kuayan Kalteng Ternyata di Bawah Umur

Baca juga: Polres Lamandau Kalteng Terakhir Sita 33,8 Kg Sabu dari Jalur Darat Pontianak Kalbar

Karena mencurigakan, lanjut Djoko, Kapolres pun memerintahkan untuk mengamankan mobil dan pengemudinya.

"Setelah dilakukan pengecekan isi jerigen oleh Kapolres dan personil Satresnarkoba, ditemukan 47 bungkus yang diduga narkoba jenis sabu," jelasnya.

Selanjutnya, ujar Djoko, Satresnarkoba Polres Lamandau dibantu Ditresnarkoba Polda Kalteng akan melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan tentang  asal usul dan jaringan pengedar narkoba lintas Provinsi itu.

Djoko menyebut, tersangka terancam hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik

"Petugas masih melakukan pendalaman untuk membuktikan perbuatan pelaku sehingga bisa dihukum seberat-beratnya," kata dia. 

Terbesar 5 Tahun Terakhir

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved