Polda Kalteng Musnahkan 50 Kg Sabu
Breaking News, 7 Ketel Berisi 50 Kg Sabu Dimusnahkan di Mapolda Kalteng, Kurir Terancam Pidana Mati
Polda Kalteng musnahkan tujuh ketel besar barang bukti sabu yang diamankan dari kurir ditetapkan jadi tersangka di Lamandau, terancam hukuman mati
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng membutuhkan setidaknya tujuh ketel besar, untuk memusnahkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka di Lamandau.
Pasalnya, sabu yang dimusnahkan itu sebanyak 47 kantong plastik dengan berat 50,68 kilogram, terbanyak dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Pemusnahan itu dilakukan di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa (15/10/2024).
Dalam konferensi pers pemusnahan itu, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, tersangka merupakan seorang kurir sabu.
Tersangka berisinial W (33), ditangkap ketika tim patroli gabungan Polres Lamandau yang terdiri dari Satlantas, Satresnarkoba dan Sie Propam yang dipimpin oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiono.
Dalam melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di jalan Lintas Kalimantan km 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau pada Selasa (8/10/2024).
Saat itu, kata Djoko, tim partroli gabungan menghentikan kendaran yang dikemudikan oleh tersangka inisial dan melakukan pemeriksaaan terhadap surat kendaraan, tujuannya, serta menanyakan barang yang dibawa.
Ketika ditanya petugas tersangka mengaku dari Pontianak menuju Banjarmasin, dengan barang bawaan berupa jerigen isi minyak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata jerigen tidak berisi minyak melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam di dalamnya. Kemudian, petugas memeriksa jerigen tersebut dan terdapat belahan bulat dibagian bawah yang sudah di lem kembali," beber Djoko.
Baca juga: Breaking News, Terungkap Ibu Bayi Tubuh Tak Utuh Kuala Kuayan Kalteng Ternyata di Bawah Umur
Baca juga: Polres Lamandau Kalteng Terakhir Sita 33,8 Kg Sabu dari Jalur Darat Pontianak Kalbar
Karena mencurigakan, lanjut Djoko, Kapolres pun memerintahkan untuk mengamankan mobil dan pengemudinya.
"Setelah dilakukan pengecekan isi jerigen oleh Kapolres dan personil Satresnarkoba, ditemukan 47 bungkus yang diduga narkoba jenis sabu," jelasnya.
Selanjutnya, ujar Djoko, Satresnarkoba Polres Lamandau dibantu Ditresnarkoba Polda Kalteng akan melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan tentang asal usul dan jaringan pengedar narkoba lintas Provinsi itu.
Djoko menyebut, tersangka terancam hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik
"Petugas masih melakukan pendalaman untuk membuktikan perbuatan pelaku sehingga bisa dihukum seberat-beratnya," kata dia.
Terbesar 5 Tahun Terakhir
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto sebelumnya mengapresiasi Polres Lamandau yang kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan jumlah besar di Bumi Pancasila.
Djoko mengatakan, barang bukti yang disita oleh Polres Lamandau lebih besar dari yang sebelumnya diungkap pada Mei lalu.
Namun dirinya belum bisa mengungkapkan, lantaran masih terus dilakukan pengembangan.
Menurut mantan Kapolda NTB itu, pengungkapan ini terbesar dalam kurung waktu lima tahun terakhir.
"Satu orang diamankan dengan barang bukti sabu jumlahnya lebih besar dari yang sebelumnya kita ungkap," kata Irjen Djoko saat dikonfirmasi TribunKalteng.com, Selasa (8/10/2024).
"Saat ini anggota masih melakukan pengembangan. Nanti akan kita rilis mohon bersabar," imbuhnya.
Dirinya pun mengapresiasi anggota Polres Lamandau yang terus mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan menyelematkan masyarakat di Kalimantan Tengah dari bahaya narkoba.
"Teruslah berbuat baik para pejuang tangguh Polres Lamandau," tandas Djoko.
Pengungkapan Mei 2024
Polres Lamandau, Polda Kalteng pada Mei 2024 lalu juga menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 33,8 Kg di Kabupaten Lamandau.
Sebanyak 33,8 kilogram narkoba jenis sabu gagal edar di Kalteng dan diamankan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat itu membeberkan jumlah tersebut merupakan yang terbesar dalam lima tahun terakhir.
Hal tersebut membuat Kalteng dinilai menjadi target pasar pengedaran narkoba.
"Tadi disebutkan 33 kilogram lebih narkoba diamankan, para pengedar akan menjaga pasar," jelas Djoko usai menghadiri rilis ungkap narkoba di Lamandau, Rabu (22/5/2024) lalu.
Diketahui narkoba yang diamankan di Lamandau tersebut masuk ke Kalteng melalui jalur darat dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Polres Lamandau dan Polda Kalteng mengamankan lima tersangka pada 16 dan 18 Mei 2024 serta 28 April 2024.
Lima tersangka tersebut berinisial HM, YL, IB, AR dan ML. Djoko menerangkan kelima tersangka ini memiliki modus operasi yang sama.
"Para pelaku melakukan kegiatan penyerahan narkotika jenis sabu, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika jenis sabu, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat," terang Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, kronologis pengungkupan tindak pidana narkotika tersebut dengan waktu yang berbeda namun dengan serangkaian teknis penyelidikan yang sama.
"Petugas mengenali ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang di gunakan yang melintas di Jalan Trans Kalimantan Wilayah Hukum Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah," tuturnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Peredaran Narkoba di Lamandau dan Perkebunan Sawit Jadi Atensi Polda Kalteng |
![]() |
---|
10 Bulan, Polda Kalteng Sita 107,8 Kg Sabu dan Ringkus 705 Tersangka |
![]() |
---|
Kapolda Kalteng Sebut Jaringan Narkoba Masuk Kalteng Didominasi Pontianak dan Banjarmasin |
![]() |
---|
1 Kurir Sabu Tertangkap, 2 Orang DPO Masih Diburu Anggota Polres Lamandau dan Polda Kalteng |
![]() |
---|
Kurir Sabu Tertangkap di Lamandau Kalteng, Akui 3 Kali Melakukan Pengiriman Simpan Dalam Jeriken |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.