KPU Kobar

KPU Kobar Buka Pelayanan Pindah Memilih DPTB Pilgub dan Pilbup 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), telah membuka layanan pindah memilih untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Editor: Nia Kurniawan
KPU Kobar
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kobar, Jaka Wahyu Rahmanto. 

"Kami juga memberikan kesempatan bagi warga yang menjalani rehabilitasi narkoba untuk tetap menggunakan hak pilih mereka," lanjut Jaka.

Warga yang sedang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau sedang menjalani hukuman penjara juga termasuk dalam kriteria pindah memilih. Mereka harus melampirkan surat keterangan dari pimpinan Lapas yang ditandatangani dan dicap basah.

Jaka menambahkan, kriteria lain untuk pindah memilih termasuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar domisili, warga yang pindah domisili, korban bencana alam, serta pekerja di luar domisili.

Untuk periode 17 September hingga 20 November 2024, alasan pindah memilih diperluas dengan kriteria tambahan. Misalnya, mereka yang tertimpa bencana alam bisa melampirkan surat keterangan dari BNPB setempat atau kepala desa sebagai dokumen pendukung.

KPU Kobar juga mengimbau masyarakat untuk memastikan diri mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. 

"Kami menghimbau agar masyarakat mengecek status mereka sebagai pemilih melalui website cekdptonline.kpu.go.id," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved