KPU Kobar
KPU Kobar Buka Pelayanan Pindah Memilih DPTB Pilgub dan Pilbup 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), telah membuka layanan pindah memilih untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
"Kami juga memberikan kesempatan bagi warga yang menjalani rehabilitasi narkoba untuk tetap menggunakan hak pilih mereka," lanjut Jaka.
Warga yang sedang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau sedang menjalani hukuman penjara juga termasuk dalam kriteria pindah memilih. Mereka harus melampirkan surat keterangan dari pimpinan Lapas yang ditandatangani dan dicap basah.
Jaka menambahkan, kriteria lain untuk pindah memilih termasuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar domisili, warga yang pindah domisili, korban bencana alam, serta pekerja di luar domisili.
Untuk periode 17 September hingga 20 November 2024, alasan pindah memilih diperluas dengan kriteria tambahan. Misalnya, mereka yang tertimpa bencana alam bisa melampirkan surat keterangan dari BNPB setempat atau kepala desa sebagai dokumen pendukung.
KPU Kobar juga mengimbau masyarakat untuk memastikan diri mereka sudah terdaftar sebagai pemilih.
"Kami menghimbau agar masyarakat mengecek status mereka sebagai pemilih melalui website cekdptonline.kpu.go.id," tutupnya.(*)
| KPU Pastikan Partisipasi Pemilih Pilkada Kobar Kalteng 2024 Meningkat, Capai 73,16 Persen |
|
|---|
| KPU Kobar Kalteng Lakukan Pemusnahan Surat Suara Rusak jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 |
|
|---|
| Chaidir Pastikan KPU Kobar Kalteng Siap Laksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 |
|
|---|
| Ratusan Pemilih Pilkada Kobar Kalteng 2024 Ajukan Pindah Memilih ke KPU |
|
|---|
| PPK Arut Selatan Kobar Kalteng Gelar Bimtek bagi KPPS, Persiapkan Pemilu Berkualitas di Pilkada 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Jaka-Wahyu-Rahmanto-d.jpg)