KPU Kobar

KPU Kobar Buka Pelayanan Pindah Memilih DPTB Pilgub dan Pilbup 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), telah membuka layanan pindah memilih untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Editor: Nia Kurniawan
KPU Kobar
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kobar, Jaka Wahyu Rahmanto. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), telah membuka layanan pindah memilih untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kobar Jaka Wahyu Rahmanto, menyampaikan, layanan ini berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat tahun 2024.

Pelayanan pindah memilih ini bertujuan memfasilitasi warga yang tidak bisa memilih di tempat asal mereka pada hari pemungutan suara.

"Kami ingin memastikan bahwa hak pilih warga tetap terjamin meskipun mereka tidak berada di domisili asal saat hari pencoblosan," ujar Jaka Wahyu Rahmanto, Senin (7/10/2024).

Layanan pindah memilih akan dilaksanakan dalam dua periode. Periode pertama dimulai pada 17 September 2024 hingga 27 Oktober 2024. Sementara itu, periode kedua berlangsung dari 17 September 2024 hingga 20 November 2024.

Jam layanan juga diatur dengan baik. Dari 17 September hingga 27 Oktober, layanan dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 20 November, layanan akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB. 

"Kami memberikan fleksibilitas waktu pada tanggal 20 November untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang mendesak," tambah Jaka.

Adapun tempat pelayanan tersedia di Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Barat dan kantor PPK di masing-masing kecamatan. Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi tersebut untuk mendapatkan pelayanan pindah memilih.

KPU Kobar juga menyediakan kontak person yang dapat dihubungi terkait pelayanan ini. Untuk Kantor KPU Kobar, kontak yang bisa dihubungi adalah Gusti Abdurrahim di nomor 0813-2614-7374, dan Muhajir di nomor 0813-4536-3839.

Selain itu, kontak person untuk setiap PPK di kecamatan juga disediakan.

 Di antaranya, Siti Aqobah untuk PPK Kumai (0852-4936-6464), Samingun untuk PPK Arut Selatan (0822-5303-9489), Jurbahana untuk PPK Kotawaringin Lama (0857-5216-4537), Angga untuk PPK Arut Utara (0821-5728-0697), Dians untuk PPK Pangkalan Lada (0811-5256-486), dan Inal Wibowo untuk PPK Pangkalan Banteng (0856-5574-0965).

Jaka Wahyu Rahmanto juga menjelaskan kriteria pindah memilih pada periode 17 September hingga 27 Oktober 2024. Alasan pindah memilih ini mencakup beberapa kategori, seperti warga yang harus menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. 

"Mereka yang bertugas di luar domisili harus membawa surat tugas yang ditandatangani pimpinan lembaga dan dicap basah sebagai dokumen pendukung," jelas Jaka.

Selain itu, warga yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan atau keluarga yang mendampingi juga bisa mengajukan pindah memilih dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau surat pernyataan pendamping keluarga bermaterai.

Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi juga berhak mengajukan pindah memilih dengan surat keterangan dari panti sosial atau lembaga rehabilitasi. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved