KPU Kobar

Kepala Daerah Boleh Kampanye Asal Penuhi Syarat, Harus Izin Terlebih Dahulu

Chaidir menjelaskan, kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, termasuk pejabat lainnya, memang memiliki hak untuk ikut berkampanye. 

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
Ketua KPU Kobar, Chaidir. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Chaidir menekankan, pentingnya kepala daerah dan pejabat daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), untuk mengajukan izin terlebih dahulu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan.

Chaidir menjelaskan, kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, termasuk pejabat lainnya, memang memiliki hak untuk ikut berkampanye. 

Namun, hak ini harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada, kepala daerah dapat berkampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya, Minggu, 6 Oktober 2024.

Baca juga: KPU Kobar Gelar Deklarasi Kampanye Damai, Ajak Para Paslon Ciptakan Pilkada Kondusif

Menurutnya, aturan ini penting untuk menjaga keseimbangan dalam pelaksanaan kampanye, mengingat kepala daerah dan pejabat publik memegang posisi strategis dalam pemerintahan.

"Izin kampanye harus diajukan sesuai ketentuan, misalnya, gubernur dan wakil gubernur harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sedangkan bupati dan wakil bupati mendapatkan izin dari gubernur," tambah Chaidir.

Kemudian, ketentuan selanjutnha yaitu harus cuti di luar tanggungan negara. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh kepala daerah yang ingin berkampanye adalah menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan selama kampanye.

"Mereka harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, dan tentunya tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye, kecuali pengamanan yang diatur secara khusus," kata Chaidir.

Penggunaan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas dan gedung perkantoran, dilarang keras dalam kegiatan kampanye. 

"Fasilitas-fasilitas yang dibiayai oleh negara atau daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dalam pilkada," tegas Chaidir.

Lebih lanjut, Chaidir mengingatkan bahwa selama masa kampanye, kepala daerah tidak diperkenankan menggunakan kewenangannya untuk keuntungan pasangan calon tertentu atau merugikan Pasangan Calon lain.

"Pasal 60 PKPU menegaskan bahwa kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain," ujarnya.

Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama masa kampanye. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved