KPU Kobar
Kepala Daerah Boleh Kampanye Asal Penuhi Syarat, Harus Izin Terlebih Dahulu
Chaidir menjelaskan, kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, termasuk pejabat lainnya, memang memiliki hak untuk ikut berkampanye.
Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keseimbangan dalam proses pemilihan bisa dianggap sebagai pelanggaran.
Aturan lainnya yang tidak kalah penting adalah larangan melibatkan aparatur negara, seperti ASN, TNI, dan Polri, dalam kegiatan kampanye. Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dengan tegas melarang pejabat daerah mengikutsertakan aparat pemerintah dalam kampanye.
"Ini demi menjaga profesionalisme aparatur negara agar tidak terlibat dalam politik praktis. Keterlibatan mereka dalam kampanye akan merusak citra netralitas ASN dan instansi terkait," jelas Chaidir.
Dalam hal pengajuan izin kampanye, Chaidir menyebutkan bahwa surat izin harus disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye kepada KPU setempat.
"Untuk gubernur dan wakil gubernur, surat izin disampaikan ke KPU Provinsi, sedangkan untuk bupati dan wakil bupati, surat izin harus diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota," paparnya.
Selain itu, surat tembusan harus juga disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pejabat daerah.
Chaidir menekankan bahwa aturan mengenai kampanye pejabat daerah dibuat untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan bagi semua pasangan calon yang bertarung dalam pilkada.
"Dengan mengikuti aturan, kita bisa menjaga kualitas demokrasi kita tetap baik dan tidak terganggu oleh penyalahgunaan wewenang," katanya.
KPU, lanjut Chaidir, akan terus memantau dan menegakkan aturan-aturan yang ada, termasuk larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.
"Kami berharap semua pihak, terutama pejabat publik, dapat menjalankan aturan ini dengan baik demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil," pungkasnya. (*)
KPU Pastikan Partisipasi Pemilih Pilkada Kobar Kalteng 2024 Meningkat, Capai 73,16 Persen |
![]() |
---|
KPU Kobar Kalteng Lakukan Pemusnahan Surat Suara Rusak jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Chaidir Pastikan KPU Kobar Kalteng Siap Laksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Ratusan Pemilih Pilkada Kobar Kalteng 2024 Ajukan Pindah Memilih ke KPU |
![]() |
---|
PPK Arut Selatan Kobar Kalteng Gelar Bimtek bagi KPPS, Persiapkan Pemilu Berkualitas di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.