Bobol Toko Ponsel di PPM Sampit, AR Didor Polisi karena Melawan 

Polres Kotim berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Jumat (20/9/2024).

Penulis: Pangkan B | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
Tersangka AR ditangkap oleh personel Polres Kotim, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Jumat (20/9/2024).

Penangkapan tersebut lakukan setelah video CCTV terduga pelaku berinisial AR (34) masuk ke toko ponsel.

Wakapolres Kotawaringin Timur, Kompol Tri Wibowo mengatakan tersangka diamankan saat hendak melarikan diri.

Jadi berdasarkan rekaman CCTV, Satreskrim Polres Kotim dan Polsek Ketapang berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.

“Tersangka AR diamankan saat hendak melarikan diri ke arah Pangkalan Bun di Kecamatan Telawang,” ujarnya.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Begal, Tersangka Dihadiahi Timah Panas akibat Melawan Polisi 

Wakapolres mengatakan tersangka sempat mencoba melawan petugas saat hendak diamankan.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki bagian kanan tersangka karena melakukan perlawanan,” jelasnya.

Tersangka AR melakukan pencurian pada toko ponsel dan mencuri dua unit handphone dengan cara mencongkel rolling door.

“Kita mengamankan barang bukti dari tersangka AR berupa 1 unit handphone, 1 buah gunting untuk memotong, dan 1 lembar jaket yang digunakan tersangka, 1 lembar celana, dan 1 buah tas,” jelas Wakapolsek Kotim.

Tersangka melancarkan aksinya saat toko di kawasan PPM Sampit sedang kosong dan tak ada aktivitas masyarakat.

“Terduga pelaku beraksi seorang diri dan membobol 4 buah toko ponsel yang ada pada PPM Sampit,” ungkap Kompol Tri.

Tersangka saat ini telah diamankan pada Rutan Mapolsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, AR kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tutup Kompol Tri Wibowo.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved