Berita Kotim
Polres Kotim Musnahkan 127,98 Gram Sabu dan Amankan 7 Pengedar Narkoba Termasuk 1 Wanita
Satresnarkoba Polres Kotim amankab peredaran narkoba seberat 127,98 gram dan menangkan 7 orang tersangka, rata-rata pengedar termasuk seorang wanita
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 127,98 gram dan menangkan 7 orang tersangka. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penangkapan mulai Agustus hingga September 2024 oleh Satresnarkoba dan Polsek jaharan.
Para tersangka berhasil diamankan usai personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terhadap para tersangka.
Para tersangka yang diamankan ialah AR alias Aulia, AR alias Pocong, RN alias Monyong, DR alias Dwi, AR alias Agie, dan seorang wanita MW alias Mawar.
Pengungkapan dan penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
“Kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka dan satu diantaranya seorang perempuan, serta barang bukti sabu seberat 127,98 gram,” jelasnya, Kamis (19/9/2024).
Kapolres mengatakan dari 127,98 gram tersebut diamankan dari 103 bungkus klip plastik bening dari tangan para terduga pelaku.
“Kalau dirupiahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan senilai Rp 191.970.000,” ungkap AKBP Resky Maulana.
Dirinya mengatakan, para tersangka merupakan pengedar hasil pengembangan kasus penjarahan tandan buah sawit (TBS) beberapa waktu lalu.
“Sebanyak 7 orang tersangka yang diamankan, merupakan pengembangan kasus dari 3 orang tersangka yang sebelumnya kita amankan saat menangkap para tersangka pencurian buah sawit,” terang Kapolres Kotim.

Tak hanya itu, terdapat tersangka 3 orang tersangka yang diamankan oleh Polsek jajaran, yang mana tersangka berupaya mengedarkan sabu di Kecamatan Baamang dan Telaga Antang.
“Dari 7 orang tersangka yang diamankan, terdapat 3 orang tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama,” ujar AKBP Resky Maulana.
Tak hanya mengungkap para tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Polres Kotim pun melaksanakan pemusnahan barang bukti.
“Pemusnahan kita lakukan dengan mearutkan sabu ke dalam air yang dicampur dengan larutan pembersih lantai, lalu air dari hasil pemusnahan di buang ke selokan yang ada di Mapolres Kotim,” jelas AKBP Resky Maulana.
Baca juga: Menilik Kerajaan Raja Narkoba Puntun Palangka Raya, Tersembunyi Dibalik Gubuk
Baca juga: Saleh Raja Narkoba Puntun Palangka Raya Kalteng Bakal Dibawa ke Nusakambangan
Kapolres Kotim mengatakan dari 127,98 gram sabu yang dimusnahkan, pihaknya berhasil menyelamatkan 640 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan perbandingan 1 gram dibagi pada 5 orang.
Ia mengatakan para tersangka akan menjalani hukuman atas tindakan melanggar hukum yang berkaitan dengan narkotika.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan seumur hidup,” tutup AKBP Resky Maulana Zulkarnain. (*)
DPRD Kotim Dorong Penyelesaian Masalah Sapi Masuk Kebun Warga di Bapeang Lewat Musyawarah |
![]() |
---|
Tuntutan Massa Aksi di Kotim Dibawa ke DPRD Kalteng |
![]() |
---|
Ungkit Kebun Sawit Sitaan Negara di Kalteng, Ketua DPRD Kotim Soroti Hal Ini |
![]() |
---|
Monyet Liar Gigit Warga di Baamang Tengah Kalteng, Damkar Kotim Berhasil Amankan |
![]() |
---|
Warga Desa Bapeang Kotim Keluhkan Sapi Masuk Kebun, Sebut Sudah Berlangsung Lama Minta Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.