Kotim Habaring Hurung

Bupati Kotawaringin Timur Lantik Pj Sekda Kotim, Ini Pesan Halikinnor Soal Penyusunan APBD

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor lantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) di Rumah Jabatan Bupati, Jumat (13/9/2024) sore.

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
tribunkalteng.com/Pangkan
Bupati Kotim, Halikinnor saat melakukan prosesi pelantikan Pj Sekda Kotim, pada Jumat (13/9/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor lantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) di Rumah Jabatan Bupati, Jumat (13/9/2024) sore.

Pelantikan Pj Sekda Kotim berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Nah, Bupati Kotim mengatakan dirinya telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pj Sekda Kotim.

“KIta telah melantik Bapak Sanggul Lumban Gaol yang akan mengemban sebagai Pj Sekda Kotim,” jelasnya.

Ia mengatakan Bapak Sanggul telah mengangkat sumpah jabatan sebagai suatu proses yang wajib ditempuh bagi seorang pejabat sebelum mengemban amanah jabatan yang baru. 

“Sumpah jabatan yang diucapkan merupakan ikrar kesediaan dan kesanggupan mentaati segala ketentuan peraturan yang berlaku dalam mengemban tugas dan kewenangan jabatan,” jelas Halikinnor.

Lebih lanjut, dirinya berharap agar dalam melaksanakan tugas terus menerus memegang teguh sumpah/janji jabatannya.

“Pelantikan Pj Sekda ini untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, yang mana sebelumnya dijabat oleh Bapak Fajrurrahman,“ jelas Bupati Kotim.

Dirinya mengatakan kekosongan tersebut terjadi setelah telah pensiun Bapak Fajrurrahman terhitung mulai tanggal (TMT) 01 September 2024. 

Halikinnor mengatakan Pelantikan Pj Sekda ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, bahwa Bupati menetapkan dan melantik Penjabat Sekretaris Daerah dengan keputusan Bupati paling lambat 5 hari kerja setelah diterimanya Surat Persetujuan Gubernur. 

“Alhamdulillah, Surat Persetujuan Gubernur nomor 800/401/ii.1/bkd pada 9 September 2024 hal persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, telah kita terima pada 10 September 2024 kemarin, sehingga pelantikan Penjabat Sekda dapat kita laksanakan,” jelasnya.

Bupati Kotim mengatakan pelantikan Pj Sekda ini juga tidak perlu persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 821/2893/sj pada 11 Mei 2018 tentang persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan Pj Sekda Kabupaten dan Kota.

“Hal ini berbeda dengan pelantikan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi yang wajib mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri karena menjelang Pilkada serentak,” terangnya.

Dirinya berharap Pj Sekda dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, karena mempunyai kewenangan yang sama seperti sekretaris daerah definitif.

“Pj Sekda mempunyai tugas yang strategis, yaitu membantu Kepala Daerah/Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana,” ungkap Halikinnor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved