Ujang Iskandar Tiba di Palangkaraya
Keadaan Wajah Hasil Oplas Ujang Iskandar tak Terlihat di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya
Keadaan wajah hasil oplas Kondisi Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem yang terjerat kasus korupsi Ujang Iskandar saat tiba di Palangkaraya.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
Sebelum Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Daniel Alexander pekerja swasta dan Reza Andriardi Direktur Perusahaan Daerah (Perusda).
Keduanya juga telah menjadi terpidana atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2020 lalu. Masing-masing dihukum penjara tujuh dan lima tahun.
Dari putusan pertimbangan MA, ada keterlibatan Ujang Iskandar di kasus korupsi tersebut sebagai komisaris di Perusda dan Bupati Kotawairingin Barat.
Pada 4 Juni 2009, ucap Dodik, Reza menyetorkan modal kepada Daniel senilai Rp 500 juta dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009.
Kemudian, Dodika menyebut, pada 5 Juni 2009 Reza dan Daniel membuat jaminan bank garansi senilai Rp 1 miliar di Bank Rakyat Indonesia Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD Agrotama Mandiri melakukan cidera janji atau wanprestasi.
"Faktanya baru 2 bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, Daniel mengajukan pencairan dana Bank Garansi untuk penambahan frekuensi penerbangan sebesar Rp 500 juta kepada Reza," lanjutnya Dodik.
Kemudian, Reza mengajukan pencairan itu kepada Ujang Iskandar selaku Bupati Kotawaringin Barat dan disetujui.
Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga Daniel kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp 500 juta yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Reza pada 27 Januari 2010 ke rekening PT Aleta Danamas, yang akan digunakan Daniel untuk mencarter pesawat Express Air.
Rangkaian kegiatan tersebut ternyata dilakukan tanpa kajian usaha atau pertimbangan bisnis, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan investasi lemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.
"Sehingga rangkaian kegiatan itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat," jelas Dodik.
Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976 (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).
Foto : TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Ujang Iskandar tiba di Palangkaraya untuk menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi, Rabu (21/8/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.