Ujang Iskandar Tiba di Palangkaraya
Keadaan Wajah Hasil Oplas Ujang Iskandar tak Terlihat di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya
Keadaan wajah hasil oplas Kondisi Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem yang terjerat kasus korupsi Ujang Iskandar saat tiba di Palangkaraya.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
Sebagai informasi, Ujang Iskandar merupakan anggota Komisi III DPR RI (bidang Hukum, hak asasi manusia, dan keamanan) dari Partai Nasdem.
Pria kelahiran 6 Juli 1961 itu juga pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dua periode, yakni 2005-2010 dan 2011-2016.
Penangkapan Ujang Iskandar dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejati Kalteng.
Surat itu berisi permohonan pencegahan ke luar negeri serta permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan Ujang Iskandar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra membeberkan Ujang Iskandar mangkir tiga kali dari panggilan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali, tetap saksi tidak pernah mengahdiri panggilan itu," kata Dodik.
Surat pernintah penyidikan Ujang Iskandar keluar pada 4 September 2023 lalu diperbaharui pada 1 Juli 2024. Pada 23 Juli 2023 penyidik kembali menyampaikan surat panggilan kepada Ujang Iskandar. Namun, lagi-lagi ia tak menghadiri panggilan tersebut.
Setelah ditangkap Ujang Iskandar diperiksa sebagai saksi, lalu diperiksa sebagi tersangka dan penyidik langsung melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup saksi UI ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Dodik.
Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka, penyidik langsung membawa Ujang Iskandar yang sudah mengenakan rompi merah ke mobil kejaksaan.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Ujang Iskandar yang masih tertutup masker. Ia kemudian dibawa ke Rutan Salemba.
Dodik menceritakan, bagaimana Ujang Iskandar diduga terlibat kasus korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri, yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
Awal terjadinya perjanjian kerja sama, ujar Dodik, penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).
Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerjasama itu telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp 500 juta.
"Uang diberikan dalam bentuk cash dan juga menyetorkan security deposit sebesar satu miliar rupiah dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada," lanjut Dodik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.