Ujang Iskandar Tiba di Palangkaraya

Ujang Iskandar Kini Huni Rutan Kelas II A Palangka Raya, Kejati Kalteng: Proses Sidang

Anggota DPR RI Komisi III dari fraksi Nasdem, Ujang Iskandar, dipindahkan dari ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (21/8/2024) sore.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Ujang Iskandar tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu (21/8/2024) sore ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Anggota DPR RI Komisi III dari fraksi Nasdem, Ujang Iskandar, dipindahkan dari ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (21/8/2024) sore.

Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode itu sebelumnya di tahan di Rutan Salemba.

Ujang dipindahkan untuk melanjutkan perkara ke proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Palangkaraya PN Tipikor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra, membeberkan pemindahan ini dilaksanakan setelah berkas perkara Ujang dinyatakan P21 atau lengkap pada 19 Agustus 2024 lalu.

Lanjutnya, Dodik mengungkapkan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memindahkan penahanan untuk kepentingan persidangan.

Ujang bersama tim kejaksaan tiba di Bandara Tjilik Riwut sekitar pukul 17.00 WIB dengan menumpangi pesawat Lion Air.

Dia dikelilingi tim dari kejaksaan dan kepolisin dengan tangan diborgol yang ditutupi pakaian berwara hitam.

Saat itu, Ujang mengenakan rompi tahanan berwarna merah, bagian wajahnya ditutup dengan masker warna putih. Ujang juga mengenakan topi berwarna coklat yang hampir menutupi seluruh wajahnya yang baru selesai dioperasi.

Kasus dugaan tipikor yang menyeret nama Ujang ini terkait penyertaan modal dalam kerja sama penjualan tiket pesawat yang melibatkan PT Aleta Danamas dan PD Agrotama Mandiri.

Dodik menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kerja sama penjualan tiket pesawat antara Riau Airlines dan Express Air, yang dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha maupun analisis bisnis yang memadai.

"Kasus ini terkait penyewaan pesawat dan pembukaan blokir Bank Garansi yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah," ujar Dodik.

"Selanjutnya tersangka menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Palangka Raya sampai dengan 8 September 2024," tukasnya.

(Tribunkalteng.com/AhmadSupriandi)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved