Ujang Iskandar Tiba di Palangkaraya

Keadaan Wajah Hasil Oplas Ujang Iskandar tak Terlihat di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya

Keadaan wajah hasil oplas Kondisi Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem yang terjerat kasus korupsi Ujang Iskandar saat tiba di Palangkaraya.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Ujang Iskandar tiba di Palangkaraya untuk menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kondisi Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem yang terjerat kasus korupsi Ujang Iskandar saat tiba di Palangkaraya, Rabu (21/8/2024).

Sebelum Ujang Iskandar datang, belasan petugas dari kejaksaan dan kepolisian sudah berjaga di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya.

Suasana Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya yang sepi berubah jadi riuh begitu Ujang Iskandar datang.

Diketahui, Ujang Iskandar berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.

Sekira pukul 17.00 WIB, Ujang keluar dari dari gerbang keberangkatan Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya dengan dikawal sejumlah petugas dari kejaksaan dan kepolisian.

Ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, bagian wajahnya ditutup dengan masker warna putih.

Penampakan hasil operasi plastik (oplas) yang dilakukan Ujang Iskandar tak terlihat.

Ujang juga mengenakan topi berwarna coklat yang hampir menutupi seluruh wajahnya yang baru selesai dioperasi.

Ketika keluar dari bandara Ujang langsung dicecar pertanyaan oleh sejumlah awak media.

Pertanyaannya pun beragam, mulai dari komentar Ujang tentang kasus yang sedang dialaminya, hingga soal perawatan hidungnya setelah operasi plastik.

Namun, tak ada satupun pertanyaan awak media yang dijawab oleh Ujang. Yang terdengar hanya teriakan petugas agar memberi jalan.

"Beri jalan, beri jalan, beri jalan," kata seorang petugas yang mengawal Ujang.

Ujang langsung digiring hingga masuk ke dalam mobil kejaksaan. Hingga ke dalam mobil pun ia masih dicecar pertanyaan. Lagi-lagi tak ada kata-kata yang keluar dari mulut Ujang.

Asisten Pidana Khusus Aspidsus, Wahyudi Eko Husodo mengatakan, Ujang langsung dibawa ke Rutan Kelas II A Palangkaraya.

"Hari ini pukul 15.00 WIB tersangka kami bawa dari Jakarta ke Palangkaraya untuk persiapan pelimpahan berkas perkara," kata Wahyudi.

Wahyudi menyebut, berkas perkara telah lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Sejak dibawa dari Jakarta hingga tiba di Palangkaraya, Wahyudi membeberkan Ujang bersikap kooperatif.

"Untuk kondisinya dalam keadaan sehat," ucapnya.

Sebelumnya, Ujang yang tiba di tanah air pada Jumat (26/7/2024) sore, telah ditunggu tim dari Kejagung dan Kejati Kalteng. Ia kemudian langsung digiring, lalu diperiksa di gedung Aspidsus Kejagung Republik Indonesia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode itu sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Ujang Iskandar ditangkap atas dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri Tahun 2009 lalu.

Operasi Plastik di Vietnam

Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode Ujang Iskandar ditangkap tim dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (26/7/2024) sore kemarin.

Setelah kembali dari Vietnam untuk melakukan operasi plastik, ia sudah ditunggu sejumlah aparat kejaksaan di tanah air.

Dokter operasi plastik asal Vietnam, Nguyen Quang Dai sempat memposting video testimoni Ujang Iskandar. Video itu diunggah diakun instagram @bsnguyenquangdhai.

"Saya Ujang Iskandar dari Jakarta, Indonesia datang ke sini Ho Chi Minh City, operasi di sini sangat puas dan hasilnya sangat bagus," kata Ujang di video yang diunggah enam hari lalu itu.

Ujang melakukan operasi hidung, facelift, sedot lemak leher dan mata. Di video berdurasi 1 menit 37 detik itu, nampak hidungnya masih tertempel plester dan sekitar matanya berwarna merah.

Ujang juga puas dengan hasil operasi plastiknya dan berterimakasih kepada dokter dan suster di kilinik MT Korea, Ho Chi Minh, Vietnam.

Ujang yang tiba di tanah air pada Jumat (26/7/2024) sore telah ditunggu tim dari Kejagung dan Kejati Kalteng. Ia kemudian langsung digiring, lalu melakukan pemeriksaan di gedung Aspidsus Kejagung.

Ujang Iskandar ditangkap, atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri Tahun 2009 lalu.

Sebagai informasi, Ujang Iskandar merupakan anggota Komisi III DPR RI (bidang Hukum, hak asasi manusia, dan keamanan) dari Partai Nasdem.

Pria kelahiran 6 Juli 1961 itu juga pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dua periode, yakni 2005-2010 dan 2011-2016.

Penangkapan Ujang Iskandar dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejati Kalteng.

Surat itu berisi permohonan pencegahan ke luar negeri serta permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan Ujang Iskandar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra membeberkan Ujang Iskandar mangkir tiga kali dari panggilan sebagai saksi.

"Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali, tetap saksi tidak pernah mengahdiri panggilan itu," kata Dodik.

Surat pernintah penyidikan Ujang Iskandar keluar pada 4 September 2023 lalu diperbaharui pada 1 Juli 2024. Pada 23 Juli 2023 penyidik kembali menyampaikan surat panggilan kepada Ujang Iskandar. Namun, lagi-lagi ia tak menghadiri panggilan tersebut.

Setelah ditangkap Ujang Iskandar diperiksa sebagai saksi, lalu diperiksa sebagi tersangka dan penyidik langsung melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup saksi UI ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Dodik.

Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka, penyidik langsung membawa Ujang Iskandar yang sudah mengenakan rompi merah ke mobil kejaksaan.

Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Ujang Iskandar yang masih tertutup masker. Ia kemudian dibawa ke Rutan Salemba.

Dodik menceritakan, bagaimana Ujang Iskandar diduga terlibat kasus korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri, yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Awal terjadinya perjanjian kerja sama, ujar Dodik, penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).

Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerjasama itu telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp 500 juta.

"Uang diberikan dalam bentuk cash dan juga menyetorkan security deposit sebesar satu miliar rupiah dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada," lanjut Dodik.

Sebelum Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Daniel Alexander pekerja swasta dan Reza Andriardi Direktur Perusahaan Daerah (Perusda).

Keduanya juga telah menjadi terpidana atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2020 lalu. Masing-masing dihukum penjara tujuh dan lima tahun.

Dari putusan pertimbangan MA, ada keterlibatan Ujang Iskandar di kasus korupsi tersebut sebagai komisaris di Perusda dan Bupati Kotawairingin Barat.

Pada 4 Juni 2009, ucap Dodik, Reza menyetorkan modal kepada Daniel senilai Rp 500 juta dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009.

Kemudian, Dodika menyebut, pada 5 Juni 2009 Reza dan Daniel membuat jaminan bank garansi senilai Rp 1 miliar di Bank Rakyat Indonesia Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD Agrotama Mandiri melakukan cidera janji atau wanprestasi.

"Faktanya baru 2 bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, Daniel mengajukan pencairan dana Bank Garansi untuk penambahan frekuensi penerbangan sebesar Rp 500 juta kepada Reza," lanjutnya Dodik.

Kemudian, Reza mengajukan pencairan itu kepada Ujang Iskandar selaku Bupati Kotawaringin Barat dan disetujui.

Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga Daniel kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp 500 juta yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Reza pada 27 Januari 2010 ke rekening PT Aleta Danamas, yang akan digunakan Daniel untuk mencarter pesawat Express Air.

Rangkaian kegiatan tersebut ternyata dilakukan tanpa kajian usaha atau pertimbangan bisnis, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan investasi lemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.

"Sehingga rangkaian kegiatan itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat," jelas Dodik.

Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976 (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah). 

 


Foto : TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Ujang Iskandar tiba di Palangkaraya untuk menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi, Rabu (21/8/2024).

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved