Berita Nasional
MK Putuskan Parpol Bisa Usung Bacalon Kepala Daerah Meski Tak Ada Kursi di Dewan, Ini Syaratnya
Ketuk palu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD, bisa usung bacalon kepala daerah
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Baca juga: KPU Palangkaraya Sampaikan Dua Poin Penting Proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Parpol
Baca juga: Agustiar Sabran-Edy Pratowo Baru Kantongi 6 Kursi, 4 Parpol Sedang Didekati
Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.
Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.
"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya. (*)
KUMPULAN Ucapan MPLS 2025, Selamat Datang Siswa Baru dalam Bahasa Inggris dan Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 9 Tersangka Korupsi di Pertamina, Kejagung Kejar Riza Chalid sang Raja Minyak ke Singapura |
![]() |
---|
Berikut Daftar Gaji Polisi Dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal dan Tunjangan di Tahun 2025 |
![]() |
---|
VIRAL Joki UTBK 2025, Temuan Ijazah SMA Banjarmasin Hingga Aksi Mahasiswa ITB |
![]() |
---|
HASIL PSU Pilkada Empat Lawang 2025 cek Link di Sini, Suara Budi Antoni-Henny dan Joncik-Arifai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.