Berita Nasional

MK Putuskan Parpol Bisa Usung Bacalon Kepala Daerah Meski Tak Ada Kursi di Dewan, Ini Syaratnya

Ketuk palu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan  partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD, bisa usung bacalon kepala daerah

Editor: Sri Mariati
Kompas.com
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD, dapat mengusung bakal pasangan calon kepala daerah baik bupati, wali kota, maupun gubernur. 

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.

Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Baca juga: KPU Palangkaraya Sampaikan Dua Poin Penting Proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Parpol

Baca juga: Agustiar Sabran-Edy Pratowo Baru Kantongi 6 Kursi, 4 Parpol Sedang Didekati

Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.

Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.

"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved